Assalamu’alaikum, boleh atau tidak mentalqin orang kafir yang sedang sakratul maut? [Zanzanti Yanti Andeslo].
JAWABAN :
Wa’alaikum salam, ada hadist dari anas bin malik ra : bahwa seseorang anak laki laki yahudi pernah meletakkan air untuk nabi berwudhu’ dan mengambilkan sandal beliau, sewaktu anak itu sakit di pangkuan bapaknya di rumahnya, raslullah saw menengok dan bersabda : “hai fulan! ucapkanlah : LA ILAHA ILLALLAH MUHAMMADUR RASULULLAH, lalu anak itu melirik bapaknya, maka bapaknya pun berkata ‘turutilah, turutilah, maka anak itu pun mengungkapkan LA ILLAH ILLALLAH MUHAMMADUR RASULULLAH” Rasulullah meninggalkan tempat itu seraya bersabda, ”maha suci Allah yang telah mengeluarkan ia dari neraka dengan perantaranku”. (H.R AHMAD DAN SANAD HASAN).
Dari hadits di atas kemudian ulama menyatakan mentalqin orang kafir (saat sakarotul maut sebelum meninggal) sekira diharapkan islamnya hukumnya wajib, jika tidak ada harapan islamnya hukumnya sunnat.
– I’anatuttholibin :
– TUHFATUL MUHTAJ :
[Mujaawib : Penggali Kuburan, Ibnu Toha, Timur Lenk].
LINK DISKUSI :
www.fb.com/groups/piss.ktb/578524538837025/