Assalaamu’alaikum. Pertanyaan titipan dari wong ndeso. Bagaimana hukumnya jual beli kelapa yang belum dikupas ? bagaimana hukumnya memborong ketela yang masih dalam tanah / belum dicabut / dipanen ? Matur nuwun sakderengipun. [Ki Joko Semprul ].
JAWABAN :
Wa’alaykumus salaam, jual beli kelapa yang belum dikupas dan memborong ketela yang masih dalam tanah, hukumnya khilaf :
1. Menurut Qoul Al-Azhhar tidak sah.
2. Menurut Muqobilul Azhhar diantaranya Imam Al Baghowiy dan Imam Al Ruyaaniy jga menurut Imam madzhab yang tiga hukumnya sah tapi bagi pembeli diperbolehkan khiyar ketika melihat. Wallohu a’lam. [Sunde Pati, Ghufron Bkl].
– Ahkamul Fuqoha :
Apa pendapatmu tentang orang yang membeli barang yang belum ia lihat sebelum aqad, seperti susu dalam kaleng dan bawang yang masih ada kulit bagian atas, apakah sah jual belinya apa tidak ? Jawab : ulama’ beda pendapat tentang sahnya jual beli tersebut : ada yang mengatakan sah yaitu 3 imam dan ada yang mengatakan tidak sah dan ini adalah qoul jadid yang adzhar. Syeh Nawawi berkomentar dalam syarah kitab sullam taufiq pada bab riba hal 53 menetapkan, haram beli barang yang tidak terlihat sebelum aqad dikhawatirkan ada unsur ghoror / penipuan dalam arti jual beli yang mencakup unsur penipuan.
– Ibarot lain :
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/574742752548537