Assalamualaikum. Baru saja daerah kami terkena banjir besar. Tambak dan persawahan semua tenggelam. Zaed punya tiga petak tambak. Yang dua ada isinya [ udang ] sedang yang satu kosong. Saat banjir datang, dia saksikan udangnya pada nglunjak [ nglawan arus ] keluar dari tambaknya dan masuk ke tambak sebelah. Nah, waktu hari ini banjir surut, ternyata ketiga tambaknya semuanya ada isinya ikan . Maklum jutaan ikan tambak pada hanyut kemana-mana. Zaed ini tidak nanem Bandeng, tapi tambaknya banyak Bandeng nya sekarang. Juga udang yang kalau dilihat ukuran [ umur ] nya bukan udang tanemannya. Atau itu udang dari tambak orang lain. Entah siapa… Sementara Umar yang punya sawah, malah sawahnya penuh terisi udang dan bandeng juga. Pertanyaan : BOLEHKAH ZAED dan UMAR MENGAMBIL IKAN DAN UDANG yangADA DI TAMBAK DAN SAWAHNYA SEBAGAI MILIK PRIBADI ATAUKAH DIANGGAP LUQOTHOH, atau bagaimana ? MATUR NUWUN. [Muhajir Madad Salim].
JAWABAN :
Wa’alaykum salam wr wb. Status barang yang terbawa banjir tersebut adalah termasuk harta terlantar/malun dlo’i’ bila pemiliknya tidak mungkin diketahui, maka harta tersebut harus dialokasikan untuk kepentingan umum, namun jika pemiliknya bisa diketahui maka wajib disimpan sampai pemiliknya mengambilnya. Bila pemilik harta tersebut sudah tidak menghiraukan maka harta tersebut bisa di miliki oleh penemu, bahkan menurut Iman Hasan Al-Basriy bila harta tersebut tidak di ketahui pemiliknya maka menjadi milik penemu. Wallaahu A’lam. [Abdur Rahman Assyafi’i, Ghufron Bkl].
– Iqna’ :
– Bughyatul Mustarsyidin :
– Yaqut Nafiis :
LINK ASAL :