Assalamu’alaikum mau tanya lagi minta penjelasan tentang nikah syighar ? [Zanzanti Yanti Andeslo].
JAWABAN :
Wa’alaikum salam. Nikah shighar adalah nikah yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan mahar wali dari pihak perempuan akan dinikahkan dengan adik perempuan / anak atau orang yang di bawah perwaliannya. Contoh ucapan nikah shighar adalah; engkau aku nikahkan dengan anak perempuanku dengan mahar aku engkau nikahkan dengan anak perempuanmu. Dan ulama sepakat pernikahan tersebut tidak sah.
– Tanbih hal 161 :
– Kalau di hadits begini :
– Al-Majmuu’ Syarh al-Muhadzdzab 16/245 :
[ PASAL ] Dan tidak diperbolehkan nikah SYIGHAAR yaitu pernikahan yang dilakukan seorang pria yang menikahkan anak atau saudara perempuannya dengan seorang pria lain dengan mas kawin agar pria pertama dinikahkan dengan anak atau saudara perempuan pria lain tersebut, berdasarkan riwayat dari Ibn Umar ra “Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang nikah syighaar. Pelarangan nikah syighar tersebut disebabkan karena menjadikan ‘BUDHU’ (kemaluan wanita) sebagai mas kawin didalamnya dan tidak terdapat mas kawin selainnya seperti halnya bila seseorang menikahkan anak perempuannya pada dua pria. Sedangkan bila seseorang berkata “Aku nikahkan engkau dengan anak gadisku dengan mas kawin seratus dengan syarat kau nikahkan aku dengan anak gadismu juga dengan mas kawin seratus” maka akad nikahnya SAH hanya saja wajib membayar mahar mitsli (mas kawin untuk wanita sejenisnya yang berlaku disuatu daerah) akibat pensyaratan nominal suatu mas kawin.
– Daliil al-Muhtaaj Syarh al-Minhaaj III/58 :
Nikah SYIGHAAR ialah pernikahan yang dilakukan seorang pria yang menikahkan anak perempuannya dengan seorang pria lain dengan mas kawin agar pria pertama dinikahkan dengan anak perempuan pria lain tersebut. As-Syafi’i berkata “Aku tidak tahu tafsir dari kata syighar dari Nabi SAW, dari Ibn Umar, Imam Nafi’ atau dari Imam Malik, dikatakan oleh sebagian pendapat ‘disebut syighar sebab tidak terdapatinya mas kawin dalam pernikahan tersebut’ dengan demikian bila tidak menjadikan ‘BUDHU’ (kemaluan wanita) sebagai mas kawin didalamnya tapi mereka hanya diam saat penyebutan mahar menurut pendapat yang paling shahih sah hanya saja bagi masing-masing istri wajib menerima mahar mitsli (mas kawin untuk wanita sejenisnya yang berlaku di suatu daerah).
– Al-Fiqh al-islam IX/106 :
Sedangkan nikah Syighaar yaitu bila seseorang menikahkan wanita yang menjadi hak kewaliannya (anak wanita atau saudara wanita) dengan mas kawin agar orang lain menikahkannya dengan wanita yang menjadi hak kewaliannya dan tidak ada mas kawin dalam akad keduanya kecuali masing-masing BUDHU’. Ulama sepakat arti nikah syighar adalah demikian dan juga sepakat bahwa pernikahan tersebut tidak diperkenankan berdasarkan terdapatinya dalil pelarangan akibat tidak adanya mahar. Wallaahu A’lamu Bis Showaab. [Masaji Antoro, Timur Lenk, Kang As’ad, Sunde Pati].
LINK DISKUSI :