Assalamu’alaikum, mau nanya, kalau kotoran telinga dan hidung itu najis atau tidak ya ? [Abror Ahlul Bid’ah Hasanah].
JAWABAN :
Wa’alaikum salam. Upil, Ingus dan kotoran telinga itu tidak najis jadi suci. Segala sesuatu yang keluar dari selain jalan dua (qubul dan dubur) selain muntah yang keluar dari perut adalah suci, seperti kotoran telinga, ingus, ludah dan mani adalah suci, meski termasuk sesuatu yang menjijikkan.
– AlBaijuri :
Segala jenis benda cair yang keluar dari 2 jalan (qubul dan dubur) hukumnya najis. Adapun yang keluar dari selain 2 jalan itu (keluar dari lubang selain qubul dan dubur) hukumnya suci. Kecuali muntahan yang berasal dari perut walaupun tidak berubah (zatnya).dengan menilik sekilas tabir di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kotoran telinga dan kotoran hidung adalah tidak najis.
– AlBajuri :
– Almajmu’ :
Cabang ashab kita (syafiiyyah) berkata,basah-basah yang keluar dari dalam perut itu hukumnya najisassyasi bercerita dari abu hanifah dan muhammad tentang kesuciannya (sesuatu yang kluar dalam perut) dalil kita (syafiiyyah) bahwa sesuatu tersebut keluar dari tempat najis.suatu golongan dari kita telah menamakan sesuatu yang basah tersebut dengan nama balghom/dahak (riyak-jawa) dan hal itu tidaklah betul karena dahak bukanlah kluar dari dalam perutsedang al-madzhab sendiri mengatakan kesucian dahak (tidak najis)yang mengatakan tentang kenajisannya hanyalah imam almuzanni .Adapun ingus yang keluar dari dada maka hukumnya suci sebagaimana air liur. Wallaahu A’lam. [Abdur Rahman Assyafi’i, Ghufron Bkl, Sunde Pati].
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/583743544981791