Assalamu alaikum. Mohon dibantu jawabannya. Dalam kitab bajuri juz 2 hal 284. (wa idza dzabahtum fa ahsinu addzabhata wala yahuddu ahadukum syafrotahu) dalam arti jika kamu menyembelih hewan maka baguskanlah sembelihannya dan tajamkanlah pisau nya. PAS bagaimana dengan sembelihan ikan LELE yang dipukul kepalanya karena ini sudah Umum di masyarakat. Dengan Sembelihan ikan lele yang harus dipukul kepalanya biar cepat mati. Pertanyaannya : apakah tidak masuk pada penyiksaan ? Silahkan jawabannya, Trims. [Ustdz Fathur Rozi ].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalaam, mematikan ikan lele dengan cara dipukul hukumnya boleh. Pada hewan yang harus disembelih guna absah mengkonsumsinya, maka lakukanlah penyembelihan. Pada kasus “lele” ini, memukul kepalanya bukan penyiksaan bila memang itu cara cepat matinya, penyiksaan itu bila dipukul pelan namun berulang-ulang kali dengan tujuan untuk menyiksanya.
Pengalaman, walau disembelih nyampe hampir putus kepalanya, tanpa dipukul kepalanya, ikan lele masih menggelepar cukup lama. Apakah itu tidak termasuk penyiksaan ? Sedangkan kalau disembelih dan / terus dipukul kepalanya langsung diam / mati. Ikan yang besar itu disunahkan disembelih, pertanyaannya apakah lele masuk katagori ikan besar ? cara menyembelih ikan memang ada keterangannya.
Belalang atau ikan kecil menurut syarh al-manhaj makruh dipotong atau disembelih, kalau yang besar sunnah disembelih. Maksud menyembelih di sini adalah dengan menyembelih bagian leher jika secara bentuk bisa disembelih, kalau nggak, maka disembelih dari ekor. Wallohu a’lam. [Ghufron Bkl, Zaine Elarifine Yahya, Ali Alea, Tubagus Edie Sastro Negoro, Boo Abbo].
LINK DISKUSI :
www.fb.com/groups/piss.ktb/585454038144075