Assalamu alaikum, maaf mau tanya : belatung yang keluar dari bangkai anjing bagaimana hukumnya ? [Aziz Al-jarkasyy].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalam. Jika yang dimaksud belatung itu cacing / set (baca arab : duud) maka hukumnya SUCI tetapi tidak boleh dimakan. Belatung yang tercipta dari najis mugholazhoh (anjing dan babi) hukumnya suci. Belatung bangkai anjing itu suci, karena belatung-belatung tersebut bukan dari anjing melainkan hanya terdapat pada bangkai anjing.
– I’anatut Tholibin :
– Albajuri :
– Fathul mu’in hlm. 12 :
(Di antara yang termasuk najis dan tentunya haram dikonsumsi ialah) anjing dan babi, termasuk anak dari salah satu keduanya yang kawin dengan yang lainnya atau bersama selain keduanya. Namun ulat bangkai dari anjing dan babi adalah suci (namun tidak boleh di konsumsi). Demikian juga sama halnya menyandang suci ialah sarang laba-laba, ini menurut pendapat masyhur Ulama, sebagaiman diungkapkan oleh Syekh As-Subki dan Syekh Al-Adra’i. Namun penyusun kitab Al-Iddah dan Al-hawi menyatakan najis (sarang laba-aba). Dan (termasuk suci) apa yang keluar dari kulit seumpama ular di saat hidupnya seperti keringat sebagaimana fatwa sebagian Ulama. Akan tetapi guru kami (ibnu Hajar Al-Haetami) menyatakan perlu pembahasan rinci. Dan pendapat yang paling dekat layak ialah najis, karena ia merupakan bagian terpisah dari hidupnya,dan hal itu ialah sama dengan bangkainya. Wallaahu a’lam. [Brojol Gemblung, Ibnu Ilyas, Ghufron Bkl].
LINK DISKUSI :