Assalamualaikum, ada orang bodoh tidak tau arti kata talaq tidak dan mengucapkan pada istrinya “kamu ku talaq tiga” padahal suaminya emang tidak tahu alias bodoh / jahil bin blo’on beneran, bagaimana sah atau tidak thalaknya ? [Ilmatul Mukarramach].
JAWABAN :
Apabila ‘ajami (bukan orang arab) atau lainya mengucapkan thalaq dengan bahasa arab atau selain bahasa arab tetapi tidak tahu atau tidak tahu artinya thalaq baik menthalaq atau tidak, maka thalaqnya tidak sah dikarenakan tidak ada maksud.
Referensi :
Dalam kitab I’anah dijelaskan bahwa hukumnya tafsil :
1. Tetap jatuh thalaq kalau “tahu kata-kata tersebut memang dipergunakan untuk thalaq walaupun tidak tahu artinya”. :
2. Tidak jatuh thalaq bila tidak tahu bahwa kata-kata tersebut dipergunakan untuk thalaq. :
Sedikit nambah, Kalau nama istrinya adalah THALIK atau Hurah, suaminya memangil wahai Thalik (orang yang tertalak) atau wahai Hurah (orang yang merdeka) jika diniatkan thalak atau memerdekannya maka niat itu berlaku dan kalau diniatkan sebagai panggilan maka tidak berlaku, tetapi kalau tidak dikaitkan sama sekali menurut pedapat shahih tidak berlaku. Wallohu a’lam bisshawab. [Ufieq Al-fausie, Ghufron Bkl, Penggali Kuburan].
LINK DISKUSI :
www.fb.com/groups/piss.ktb/549501778405968