Minta penjelasan, seorang supir menerima tip dari hotel, rumah makan, toko oleh, bengkel dll. Dikarenakan selalu uang tip, maka setiap diminta mengantar ke hotel dll, sang sopir langsung menuju tempat yang ada tipnya. Bagaimana hukum uang tersebut ?. Terimakasih. NB : ini tidak ada janji kang !! Supir tahu saja tempat-tempat yang ada uang tipnya. [Joyo Dunyoakherat Biidznillah ].
JAWABAN :
Sopir menerima tip tersebut hukumnya halal karena pemberian tersebut merupakan janji. Mengenai memenuhi janji ulama’ khilaf, menurut Imam Taqiyuddin Al Subkiy dari madzhab Syafi’iy memenuhi janji hukumnya wajib. Kalau tidak ada janji maka disebut hadiah namanya, bila pemberian tersebut karena dibutuhkan atau bertujuan mendapatkan pahala serta adanya shighot / serah terima maka dinamakan hibah dan shadaqoh, dan apa bila pemberian tersebut bertujuan untuk memulyakan serta dengan shighot maka dinamakan hibah dan hadiyah, dan bila pemberian tersebut tidak bertujuan mendapat pahala dan memulyakan serta dengan shighot maka dinamakan hibah saja, dan bila pemberian tersebut karena dibutuhkan atau bertujuan mendpatkan pahala tanpa disertai shighot maka dinamakan shadaqoh saja, dan bila pemberian tersebut bertujuan memulyakan tanpa di sertai shighot maka dinamakan hadiah saja. Wallaahu a’lam. [Ghufron Bkl].
– Almughni :
– Tarsyikhul Mustafidin :
– I’anatut Tholibin :
LINK DISKUSI :