Assalamualaikum ! Maaf mau nanya ! Seorang wanita minta cerai pada suaminya.! Namun yang dipintanya hanya cerainya saja. Yang kami tanyakan. Wajibkah si suami memberi nafakah pada pada wanita tersebut dalam masa ‘iddah ? Mohon penjelasannya juga ibarotnya ! [Er Ha Adem].
JAWABAN :
Wa’alaikum salam. Istri yang cerai roj’iy bila tidak nuzuz sbelum di cerai atau di pertengahan iddah, selama masa iddah bagi suami tetap berkewajiban untuk memberi nafkah, tempat tinggal waktu dicerai (dibiarkan menempati tempat tinggal waktu dicerai) bila layak,pakaian dan kebutuhan yang lain selain alat mencuci. Sedangkan istri yang di-thalaq ba-in baik dengan thalaq 3 atau khulu’ dan atau fasakh maka suami wajib memberi tempat tinggal saja kecuali bila istri yang thalaq ba-in tersebut adalah hamil maka disamping wajib memberi tempat tinggal juga wajib memberi nafkah juga kebutuhan-kebutuhan yang lain selain alat mencuci. [Timur Lenk, Ghufron Bkl].
– Fathul qorib :
– Bajuri dan I’anah :
LINK DISKUSI :
www.fb.com/groups/piss.ktb/585177148171764