PERTANYAAN :
Assalaamu’alaikum, pertanyaan seputar anggota tubuh yang dikuburkan terpisah, kronologi : pada hari ke 1 si A diamputasi kaki karena suatu penyakit, kemudian kakinya dikuburkan pada suatu tempat di TPU (taman pemakaman umum), pada hari ke 3 si A wafat. Pertanyaan : apakah kaki yang lebih dulu dikuburkan harus disatukan kembali penguburannya diikutsertakan dengan jasadnya atau cukup menguburkan “seperti biasa” dan kakinya dibiarkan di tempat terpisah (gak perlu digali lagi untuk kemudian disatukan dengan jasadnya) ? [Nyari Sinyal].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalam. Potongan Kaki tersebut cukup dipendam / dikubur, nanti setelah orangnya meninggal, tidak harus digali lagi untuk dikumpulkann dengan jasadnya. Lihat I’anah dan Busyrol Karim :
.ويرد المنتتف من شعرهما اليه ندبا في الكفن أو القبر وأما دفنه ولو في غير القبر فواجب كالساقط من الحي إذا مات عقبه. إعانة الطالبين ٢/١٠٩
أما المنفصل من حي فيسن مواراته بخرقة ودفنه إن مات بخلاف ما لم يمت فيسن دفنه بلا لف خرقة. بشرى الكريم ٢/٣٦
– Hasyiyah Bujairomi VI/98, I/455 :
قَوْلُهُ : ( وَلَوْ وُجِدَ جُزْءُ مَيِّتٍ ) أَيْ تَحَقَّقَ انْفِصَالُهُ مِنْهُ حَالَ مَوْتِهِ أَوْ فِي حَيَاتِهِ وَمَاتَ عَقِبَهُ فَخَرَجَ الْمُنْفَصِلُ مِنْ حَيٍّ وَلَمْ يَمُتْ عَقِبَهُ إذَا وُجِدَ بَعْدَ مَوْتِهِ فَلَا يُصَلَّى عَلَيْهِ ، وَيُسَنُّ مُوَارَاتُهُ بِخِرْقَةٍ وَدَفْنُهُ .ا هـ .
(Perkataan pengarang “Bila di ketemukan bagian dari janazah orang muslim”) dengan syarat bila diketahui pasti anggota tersebut milik mayit saat ia sudah mati/saat matinya, atau saat hidupnya kemudian mati setelahnya, berbeda dengan bagian tubuh yang terpisah dari orang hidup namun ia tidak mati setelah anggautanya terpisah dan baru diketemukan saat ia mati maka tidak wajib disholati”.
Alhamdulillaah beres, terimakasih banyak atas bantuan semuanya, kesimpulannya cukup tinggal menguburkan jasad mayitnya tanpa harus menggali lagi anggota jasad yang sudah dikubur terlebih dahulu untuk disatu-tempatkan penguburannya. Wallaahu A’lamu bis showaab. [Ghufron Bkl, Masaji Antoro, Nyari Sinyal].
LINK DISKUSI :
www.fb.com/groups/piss.ktb/595669867122492