Assalamu ‘alaikum wr wb, langsung sajah yah !
1. sebagai anak perempuan sebelum menikah, itu mash dalam tanggung jawab siapa ?
2. salah tidak, jika anak perempuan di atas, pengen berhenti kerja, dengan alasan pengen di rumah bantuin ema bapak .
3. bagaimana hukum bekerja ke luar kota, negeri bagi seorang anak perempuan ?
4. ditunggu jawabannya. terimakash banyak. [Iv Bageur].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalaam warahmatullaah wabarakaatuh. Jawaban no. 1 dan 2. kalau sudah dewasa dan mampu bekerja maka bukan tanggung jawab orang tuanya bahkan harus bekerja sendiri, kecuali anak tersebut sibuk dengan menuntut ilmu syara’ yang tidak ada kesempatan bekerja maka bagi ortunya wajib untuk memberi nafaqoh. [Ghufron Bkl].
Jawaban no. 3. Buka link ini :
www.fb.com/groups/piss.ktb/203178293038320
LINK ASAL :