Assalamu’alaikum. [محمد فائق] Mau mengulang pertanyaan kemaren yang sudah 3 kali tidak ada komentar : “Apakah melakukan perbutauan yang disepakati keharamannya disebut kufur ? ” menurut saya itu adalah mafhumnya hadist “la yazni az-zani hina yazni fahuwa mukmin...”.
JAWABAN :
Wa’alaikumussalaam. Tidak sampai kufur. Melakukan sesuatu yang disepakati keharomannya selagi tidak mengingkari atau menghalalkannya maka tidak menjadi kufur. Jangan kemudian dalam kasus hadis ini kata kufur dilawankan dengan kata iman. Kami menangkap pemahaman lain dari hadis ini, pernah dengar al imanu qod yazid wa yanqus…. Inilah yang kami tangkap, terkadang rasa keimanan itu stabil dan kadang rendah, bisa jadi meningkat tajam. Saat ia hendak zina namun saat masih ada keimanan, itu tidak akan terjadi, tidak kemudian keimanan lepas begitu saja. Kata iman dan yu’minu juga berbeda makna, terutama dalam al quran.
Al iman : bentuk isim yang berarti subut dan istimrar, artinya keimanan itu akan selalu melekat, dan orang yang sampai derajat ini hanya orang khas yang apabila al anfal : 2. Jadi wajar aja bila hadis di atas, menggunakan kata “al mu’min” yang berarti keimanan yang melekat dan kuat.. Bila ia zina bisa jadi derajatnya turun, tidak “al mu’min” tapi “yu’minu. “Yu’minu: fi’I’ berarti temporal, artinya tidak sekuat yang pertama. Itulah kenapa kemudian orang yang di slilit giginya masih ada kata iman mash bisa masuk surga. Maka di al hujurat : 14, dijelaskan kamu belum “amanna” tetapi masih ” aslamna”, kalau sudah “iman” maka surga. Wallahu a’lam bissowab. [Ghufron Bkl, وعباد الرحمن].
LINK DISKUSI :