Assalamu ‘alaikum, “si Fulan adalah penjaga toko elektronik, oleh majikannya ia sudah diberikan daftar harga per-unitnya. Namun dalam prakteknya ia menjualnya dengan harga yang lebih mahal sedikit. Apakah hal tersebut dibenarkan? Bolehkah si Fulan mengambil uang tersebut, ataukah harus diberikan kepada pemilik toko ?
Deskripsi :
Boznya ada di lain daerah, tiap minggu si boz datang mengecek atas transaksi yang terjadi. Penambahan harga adalah inisiatif si fulan. Si boz hanya menyuruh menjual dengan harga yang tertera dalam daftar, dengan perkataan : mas, semua harga sudah aku tulis di buku ini, nanti sampeyan tinggal buka dan mencatat transaksi pada buku yang itu. Tiap minggu aku datang mengecek. Bila tak ada yang mau ditanyakan, silahkan bekerja dengan baik. Saya tinggal dulu
Pertanyaannya mbah :
Sebenarnya menjual lebih seperti pada diskripsi postingan boleh tidak ? Apakah pemberian daftar harga sudah mencerminkan adanya larangan dari si pemilik toko agar tidak menjual dengan harga yang kurang atau lebih ?
Mengingat dalam pengantar dokumen yang mbah tampilkan ada 2 gambaran :
1. Tidak boleh
2. Boleh tapi lebihannya diberikan kepada pemilik toko
Dan juga menilik dari ibaroh yang aku kutip juga ada unsur kebolehan jika memang si pemilik tidak melarang atau si pemilik telah menentukan pembelinya. [Abdur Rahman Assyafi’i].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalaam. Transaksinya tidak sah sehingga kelebihan harga tersebut harus diberikan pada pemilik uang. Kelebihan harga hak si pembeli, harus dikembalikan padanya, karena bukan milik si fulan dan juga bukan milik si juragan, maka wajib dikembalikan pada yang punya uang. Praktek tersebut bisa merugikan konsumen, sehingga harus dikembalikan pada konsumen (pembeli). Masalah ini bisa timbul bila pemilik toko tidak menentukan harga, kalau menentukan maka tidak sah. Apakah pemberian daftar harga sudah mencerminkan adanya larangan dari si pemilik toko agar tidak menjual dengan harga yang kurang atau lebih ? Ya sudah cukup dan penjaga tidak boleh NYULAYANI (menyelisihi).
Tergantung izin yang diberikan pada si pemilik barang. Contoh, ini harganya 1 ribu. Terserah kamu mau jual berapa ! pokoknya kamu nyetor sama saya 1 ribu, lebih nya buat kamu, lebih nya halal. Ini harganya 2 ribu jangan dijual lebih dari 2 ribu. Maka tidak boleh. Ini harganya 3 ribu tanpa ada embel-embel dari bosnya, lalu dijual 4 ribu, maka ditafsil, kalau yang 1 ribu mau diambil si penjaga toko maka tidak boleh, kalau yang 1 ribu mau diserain sama bosnya maka boleh.
Apakah penjaga toko itu punya hak untuk menjual dengan harga yang lebih dan tidak dholim kepadaa pembeli ? apabila sebelumnya si BOS tidak pernah memerintahkan untuk demikian.
Terus kalau si BOS tidak setuju dengan penambahan harga itu bagaimana ? Kebetulan saya juga kadang jagain warung punya orang tua.
Mungkin ibarot ini juga pas dengan masalah di atas, wa ammal mukhtassu bi qodris tsamani wa surotuhu an yaqula BI’ BI MIATI DIRHAMIN fala yajuzu an yubi’a bi aqolla minha..WA LAU BAA’ AHU BI AKTSARO MIN MI’ATI DIRHAMIN KANA ALBAIU JAIZAN LI HUSULIL MIATI ALLATI ARODAHA. Jika ada orang menyuruh jual sesuatu dengan harga seratus dirham maka orang yang disuruh tidak boleh menjual di bawah seratus dirham, jika dijual di atas seratus dirham maka boleh karena harga yang di tentukan muwakil sudah terpenuhi. [ kitab Majmu’ juz 14 hal 144 ].
Menurut hemat saya pemberian daftar harga itu sama halnya menyuruh jual seharga 1.000 (tidak larangan secara jelas) jadi dari deskripsi di atas tidak ada larangan wakil menjual lebih. Berarti ibarot yang sampean tampilkan itu sudah cukup : wain qola bi’ bimiatin lam yabi’ biaqolla minha WALAHU an yazida ‘alaiha illa an yushorriha binnahyi anizziyadh fala yazidu. [ Hasyiyah Qulyubi ]. Wallohu a’lam. [Ghufron Bkl, Rampak Naung, Abdurrofik Ingin Ridlo Robby, Brojol Gemblung, Ulilalbab Hafas, Imam Cakep Aja Deeh, Poetra Kedua-pasuruan].
– Hasyiyah Bujairomiy :
– Albayan :
– AlMuhadzdzab :
– Iqna’ :
– Tuhfatul Mukhtaj :
– Bughyatul Mustarsyidin :
LINK DISKUSI :