Assalamu’alaikum wr-wb. Mohon maaf sebelum nya, mau tanya kepada para alim disini, adakah cara khusus meminta ampun kepada Allah ketika kita melanggar larangan-Nya seperti menjima’ istri ketika lagi haid ?. Semoga dapat petunjuk terima kasih. [Kholid Bin Walid].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalaam, orang yang melanggar menjima’ istrinya yang sedang haid, bila jima’ tersebut dilakukan di saat derasnya darah maka disunahkan bersedekah sebanyak 1 dinar (1 dinar = 3,875 gram emas), dan bila jima’ tersebut dilakukan darah haid hampir berhenti atau sudah berhenti tapi belum mandi maka disunahkan bersedekahs ebanyak 1/2 dinar. [Ghufron Bkl].
LINK DISKUSI :