Pertanyaan titipan. Apa hukumnya menjual BULU Ayam / Menthok..!!?? Mohon keterangannya ada di kitab apa..!? Soalnya saya pernah mendapatkan Satu keterangan kang tapi saya tak tahu Kitabnya, bahwasannya ayam / menthok / basur yang dicabut bulunya saat masih Hidup, maka Bulu tersebut diHukumi Bangkai. [Truno Joyo].
JAWABAN :
Hukum menjual BULU Ayam / Menthok itu boleh. Kebolehan menjual bulu adalah lantaran bulu tersebut dikategorikan sebagai benda yang suci.
Bulu yang tidak diketahui terpisahnya apakah ia pisah pada saat binatang yang boleh dimakan masih hidup atau sudah mati. Atau berasal dari binatang yang halal atau yang lain? Maka bulu tersebut hukummya SUCI karena berpegang pada keasliannya (lihat bujairomi alal khatib 1/189).
Rambut binatang yang halal dimakan dan bulunya ketika dipisahkan pada saat masih hidup…maka keduanya adalah SUCI (lihat i’anah 1/87).
Syarat barang yang di-akadi baik itu dagangan atau uangnya adalah harus milik orang yang melakukan akad….dan suci atau memungkinkan mensucikannya dengan dibasuh (lihat i’anah 3/9). Wallohu a’lam. [Abdur Rahman Assyafi’i].
LINK DISKUSI :