Assalamu’alaykum wr.wb. Mau tanya : Dulu waktu kecil orang tua saya belum aqiqah buat saya karena keadaan ekonomi yang tidak memungkinkan, namun sekarang saya sudah dewasa dan saya pengin aqiqah buat diri saya dan saya beli kambing dengan uang sendiri, apakah itu diperbolehkan ? [Hamidah Zain].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalam. Anak yang sudah baligh tapi tidak diaqiqohi oleh walinya maka anak tersebut sunah melakukan aqiqoh sendiri. :
Akan tetapi bila walinya tidak mengaqiqohi anak tersebut karena tidak mampu terhitung dari semenjak lahirnya anak tersebut sampai masa paling lamanya nifas (60 Hari) maka bagi anak tersebut tidak sunah melakukan aqiqoh sendiri setelah baligh, begitu juga tidak sunah aqiqoh bagi wali setelah mampu kalau mampunya telah melewati paling lamanya masa nifas. Wallohu a’lam. [Ghufron Bkl].
LINK ASAL :