Bagaimanakah hukumnya menjual motor ke bank perkreditan contohnya FIF finance / ADIRA, yang kita tahu bank tersebut memperkreditkan motor yang kita jual tersebut. [DJibriel Dji].
JAWABAN :
Jual beli dengan bank perkreditan hukumnya makruh dan jual belinya sah. Tapi bila uang yang dibuat transaksi tersebut jelas-jelas uang haram maka hukumnya haram dan jual belinya tidak sah. Sehingga kalau si penjual yaqin bahwa motor tersebut nantinya diperkreditkan maka hukumnya haram tapi jual belinya tetap sah bila uangnya tidak nyata dari uang haram. Kredit kalau prakteknya seperti “saya jual barang ini kepadamu dengan harga 1.000 kontan dan yang 2.000 diangsur” maka halal. Wallohu a’lam. [Ghufron Bkl, Ulilalbab Hafas].
– I’anatut Thoolibiin III/397 :
– Roudhotu Thoolibiin III/397 :
LINK ASAL :