2567. HUKUM PARFUM BERBAHAN KOTORAN SAPI

PERTANYAAN :

Assalamu’alaikum, Wr. Wb. Informasi TeraktuaL – Dua siswa kelas XI IPA SMA Muhammadiyah Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Dwi Nailul Izzah dan Rintya Miki Aprianti akan mewakili Indonesia pada olimpiade internasional “International Environment Project Olympiad” (INEPO) di Istanbul, Turki. Ajang itu akan dilaksanakan pada 17-20 Mei 2013.  Menurut Kepala Bagian Humas Pemkab Lamongan Muhamad Zamroni, kedua siswa itu mewakili Indonesia setelah melakukan penelitian ilmiahnya berjudul “Limbah Peternakan Sapi” sebagai pengharum ruangan ramah lingkungan. Karya ilmiah itu mengalahkan 1.000 peserta dalam ajang “Indonesian Science Project Olympiad” (ISPO) yang berlangsung di Jakarta pada 26-28 Februari 2013. “Sukses itu membawa keduanya menjadi wakil Indonesia di ajang internasional yang akan berlangsung di Turki,” kata Zamroni seperti dilansir dari Antara, Minggu (10/3).

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Dwi Nailul Izzah mengaku karya ilmiahnya itu menjelaskan tentang pengolahan limbah kotoran (feses) sapi menjadi cairan pengharuman ruangan dengan aroma alami tumbuh- tumbuhan. “Pengharum ruangan yang kami hasilkan murni berbau alami seperti tumbuhan yang menjadi makanan sapi, bukan karena ditambahi dengan bahan kimia agar bisa berbau wangi,” katanya. Dalam karyanya, kedua siswa itu juga membuat kajian ekonomi mengenai pangsa pasar produk pengharum ruangan tersebut. “Pengharum ruangan ini sehat karena tidak mengandung bahan kimia berbahaya, seperti “benzo acetan” layaknya produk pengharum yang ada di pasaran, dan juga ekonomis karena ongkos produksinya sangat murah, yakni Rp 21 ribu untuk kemasan 225 mililiter,” katanya.
SUMBER :
http://m.forum.detik.com/parfum-dari-kotoran-sapi-membuat-2-siswa-dikirim-ke-olimpiade-t650253.html

Proses Pembuatan :
(1) Proses fermentasi kotoran sapi dengan ragi atau jamur yang membutuhkan waktu kurang lebih tiga hari.
(2) Setelah itu, kotoran sapi yang sudah di fermentasi di peras dengan bantuan air untuk di ambil ekstraknya.
(3) Proses selanjutnya adalah destilasi atau penyulingan dengan pengapian yang cukup, pada tahap destilasi ekstrak kotoran sapi dicampur dengan antiseptik yang berguna untuk menghilangkan kuman dan menghentikan fermentasi serta air kelapa.
PERTANYAAN :
SUCIKAH PARFUM TERSEBUT ? Terima kasih atas jawabannya dan Assalamu’alaikum. [Brojol Gemblung].

JAWABAN :

Menimbang :

1.Proses bagian ke (1) jelas tidak bisa ditawar karena dalam proses terdapat barang lain yang mencampurinya, sehingga untuk tahap ini hasil fermentasi dihukumi najis.
2.Pada bagian ke (2) berangkat dari hasil fermentasi sebelumnya (najis) hasil ekstrak tetap dihukumi najis karena air yang digunakan sebagai pencampur telah berstatus mutanajjis sebab bercampur dengan hasil fermentasi tersebut.
3.Pada bagian ke (3) ada proses penyulingan dan penguapan dengan menggunakan api untuk menghasilkan intisari (semacam air embun) dari hasil ekstrak sebelumnya. Maka hasil dari penguapan tersebut tetap dihukumi najis karena uap yang dihasilkan menggunakan pengapian.

Maka dengan demikian hal itu dapat dirumuskan bahwa :
– Parfum tersebut terbuat dari intisari uap (semacam embun).
– Intisari uap adalah bagian dari uap itu sendiri.
– Uap itu adalah kotoran itu sendiri.
– Uap dihasilkan dengan menggunakan pengapian.
– Uap dihasilkan dari bahan yang najis.
– Kotoran tidak bisa Istihalah

Maka dengan demikian setelah mengkaji dari tahapan proses pembuatan parfum dan rumusan di atas, melahirkan sebuah kesimpulan bahwa :Hukum parfum tersebut NAJIS dengan alasan intisari uap yang dijadikan bahan parfum itu keluar dari uap yang dihukumi najis.Namun sebagian ulama ada yang menghukumi ketidaknajisan kotoran, maka dengan demikian pertimbangan di atas tidak menjadi acuan menurut pandangan ini, hingga hukum parfum itu pun tidak najis.

Referensi :

1.Syarh al-Manhaj 1/1792.
2.Hasyiyah al-Jamal 1/5223.
3.I’anah al-Thalibin 1/884.
4.Fatawa al-Nawawi (al-Bujairami ‘ala al-Manhaj 1/102)
5.Mausu’ah al-Fiqhiyyah 2/145-146 & 31/566. Al-Tanbih hal. 237.
6.Bughyah al-Mustarsyidin hal. 13 & 14

PERUMUS : Brojol Gemblung

LINK DISKUSI :
www.fb.com/groups/piss.ktb/593809940641818/


LAMPIRAN : 
BEBERAPA CATATAN ‘IBAROH DAN KOMENTAR MUSYAWIRIN

> Najwa Asnawi
Apa yang dibahas ? Bukankah A’INUN NAJASAH yang bsa menjadi suci hanya ada 2 (dua) macam :

1.Pertama : KHOMR (arak) yang dibiarkan beberapa hari sehingga menjadi cukak.
2.Kedua : Kulit binatang(lulang) yang mati dengan tidak disembelih dapat menjadi suci dengan di-sama’ (AD-DHBAGH). Pada kasus diatas pembuatan parfum dengan AINUN NAJAS (tai/ as-sirjin) meskipun dengan beberapa proses, pada nasnya NAJIS ya tetep NAJIS.

( والذي يطهر من نجس العين ) شيئان : ( خمر ) ولو غير محترمة ( تخللت ) أي : صارت خلا ( بلا ) مصاحبة ( عين ) وقعت فيها …. إلى أن قال: ( وجلد ) ولو من غير مأكول ( نجس بالموت فيطهر ) ظاهرا وباطنا ( باندباغه بما ينزع فضوله ) من لحم ودم ونحوهما مما يعفنه ولو كان نجسا كذرق طير أو عاريا عن الماء لأن الدبغ إحالة لا إزالة .حاشية البجيرمي على المنهج

> Nur Hasyim S. Anam
Wa’alaikum salam war wab, Ulama khilaf, ada yang menghukumi Najis ada pula yang menghukumi suci. Lihat Bughyah :

(مسألة: ب): ذهب بعضهم إلى طهارة روث المأكول، بل ذهب آخرون إلى طهارة جميع الأرواث حتى من الكلب إلا الآدمي،

> Mbah Ceméng
Seingat saya.. Benda najis tidak bisa suci… Pengecualiannya dengan ihalah.. Itupun terbatas

> Brojol Gemblung
Justru sekarang saya berbeda dengan pendapat saya yang dulu. Sebab perubahan darah kijang ke misik itu tidak ada campur tangan manusia sebagaimana perubahan khamr ke cuka. Dan untuk masalah ini memandang dari proses serta berdasarkan bahwa ‘ainun najasah tidak bisa istihalah maka saya lebih condong ke najis.

Kita bahas jangan berangkat dari khilaf dulu kang karena fiqh memang mazdinnatul ikhtilaf, kita bahas dalam satu qaul dulu yaitu berangkat dari pendapat bahwa rauts, ‘adzrah, wanim, dsb. itu najis. Kalau semuanya kita pandang dari sisi khilafnya maka sampai sekarang tak mungkin group kita ini punya 2000 ribu lebih dokumen.Monggo, kita tambah khazanah keilmuan kita dengan cara diskusi sebelum MUI bermusyawarah dan tak ada musyawarah jika tak ada komisi operasional… Asap barang najis dalam madzhab syafi’i khilaf, namun menurut qaul ashah najis. Uap barang najis itu suci, kecuali menurut Syech Zakariya al-Anshari. Dan embun barang najis itu….. (ini kalau saya jawab sama saja saya mendekati jawaban dari pertanyaan saya sendiri).Untuk masalah misik jangan bawa ke sini dulu, biar pembahasan ini berjalan dengan semestinya. Untuk proses misik silahkan anda buka Tuhfah al-Muhtaj karya Ibnu Hajar.Lalu apa jawaban sampeyan untuk pertanyaan saya ini? Silahkan jawabannya yang referensif…

Embun itu hanya bahasa saya saja agar mudah dipaham, sebab dalam bahasan bah uap tidak ada istilah embun, dan yang saya maksudkan dengan istilah embun ini adalah rembesan air karena kepulan uap akibat suhu yang panas. Mengapa saya bahasakan demikian? Karena yang dijadikan bahan parfum itu bukan uap tapi air rembesan sebab uap itu.

Mengapa saya merembet ke soal keringat khamr, karena dalam hal parfum ini kita tidak mengatakan bahwa parfum itu terbuat dari uap ataupun asap, melainkan dari rembesan atau embun sebab uap yang didinginkan, sementara sebelum itu penyulingan dilakukan dengan pengapian agar menghasilkan uap di atas keseimbangan suhu. Nah ini gampangnya bilang, parfum itu terbuat dari embunnya uap…Bila di atas kita katakan bahwa uap yang dihasilkan dengan pengapian itu najis, beranikah kita katakan bahwa embun uap itu juga najis??Oleh karenanya saya kaitkan hal ihwal prihal ini pada keringat khamr… Sebab ada sebuah keterangan bahwa keringat khamr itu najisJangan maksudkan kata embun yang saya utarakan sebagai kata secara definitif, itu saya pakai sebagai bahasa sederhana dari hasi uap tersebut, sebagaimana kata Dhabb yang diartikan menjadi Biawak Arab, walaupun toh kata orang arab Dhabb adalah Dhabb bukan biawak dalam arti orang Indo.

> Abdur Rahman Assyafi’i
Yupz.. kasus ini terfokuz pada masalah yang ini “Proses selanjutnya adalah destilasi ataupenyulingan dengan pengapian yang cukup. Hasildestilasi dari ekstrak kotoran sapi selanjutnyadicampur dengan natrium bicarbonat, dandimasukkan ke botol kemasan pengharum ruangan “. Apa itu distilasi ? keterangannya ini : ” Distilasi atau penyulingan adalah suatu metode pemisahan bahan kimia berdasarkan perbedaan kecepatan atau kemudahan menguap (volatilitas) bahan. Dalam penyulingan, campuran zat dididihkansehingga menguap, dan uap ini kemudian didinginkan kembali ke dalam bentuk cairan. Zat yang memiliki titik didih lebih rendah akan menguap lebih dulu.” Penyulingan atau destilasi adalah proses pemisahancampuran zat cair yang didasarkan pada perbedaantitik didih zat. Proses pemisahan campuran dengancara penyulingan dilakukan dengan dua proses, yaitupenguapan dan pengembunan.

Jadi tinggal nyari ibaroh :
1. air uapan dari benda najis (Karena bila udah ketemu hukumnya, andai najis, maka tiada guna kita mencari ibaroh untuk yang ke 2, karena barang najis tidak bisa suci dengan sebab dicampur dengan wewangian atau zat aroma. Ini berbeda dengan pencampuran khamr yang dijadikan bahan campuran obat yang ia dapat istihlak, dan di atas kebalikan dari masalah khamr).

2. air uapan tersebut diberi zat lain sehingga aroma semula tidak tampak.(Ternyata fungsi penambahan zat natrium bikarbonat adalah sebagai pengembang.. jadi bila botol ditekan akan mengeluarkan gas karbondioksida..  sekira hasil dari penyulingan tersebut dihukumi najis, maka parfum tersebut najis).

Maksudnya bagaimana?

الفرق بين دخان النجاسة و بخارها ان الانفصل بواسطة نار و الثانى لا بواسطتها قال الشيخ زكريا. و قال ابو مخرمة هما متردفان فما انفصل بواسطة نار فنجس و ما لا فلا. اما نفس الشعلة اى لسان النار فطهرة قطعا حتى لو اقتبس منها فى شمعة لم يحكم بنجاستها

itu tidak membahas embunnya kang, tapi prihal asap, uap, dan lidah api.jadi apakah uap yang berubah jadi tetesan air dari benda najis hukumnya najis? Tapi kalau merujuk ke ini bagaimana ?

فما انفصل بواسطة نار فنجس و ما لا فلا

Jadi kalau uapnya najis, maka perubahannya menjadi air adalah najis..

> Brojol Gemblung
Ibaroh lengkap dari Kang Abdur Rahman Assyafi’i :

ﻣﺴﺌﻠﺔ ﺏ: ﺍﻟﻔﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﺫﺧﺎﻥ ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﻭﺑﺨﺎﺭﻫﺎ ﺇﻥ ﺍﻻﻭﻝ ﺍﻧﻔﺼﻞ ﺑﻮﺍﺳﻄﺔ ﻧﺎﺭ . ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﻻﺑﻮﺍﺳﻄﺘﻬﺎ ﻗﺎﻟﻪ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺯﻛﺮﻳﺎ. ﻭﻗﺎﻝ ﺍﺑﻮ ﻣﺤﺮﻣﺔ ﻫﻤﺎ ﻣﺘﺮﺍﺩﻓﺎﻥ ﻓﻤﺎ ﺍﻧﻔﺼﻞ ﺑﻮﺍﺳﻄﺔ ﻧﺎﺭ ﻓﻨﺠﺲ ﻭﻣﺎﻻ ﻓﻼ. ﺍﻣﺎ ﻧﻔﺲ ﺍﻟﺸﻠﻌﺔ ﺍﻱ ﻟﺴﺎﻥ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﻓﻄﻬﺮﺓ ﻗﻄﻌﺎ ﺣﺘﻰ ﻟﻮ ﺍﻗﺘﺲ ﻣﻨﻬﺎ ﻓﻲ ﺷﻤﻌﺔ ﻟﻢ ﻳﺤﻜﻢ ﺑﻨﺠﺎﺳﺘﻬﺎ. ﺑﻐﻴﺔ ﺍﻟﻤﺴﺘﺮﺷﺪﻳﻦ ﺹ 13

Sekalian saya bantu terjemahkan :Masalah BaaFaqih : Perbedaan antara asap najis dan uap najis bahwa yang pertama adalah sesuatu yang terpisah sebab perantara api, dan yang kedua tidak sebab perantaranya, perbedaan ini disampaikan oleh Syech Zakariya. Abu Makhromah berkata: Keduanya mirip, maka sesuatu yang terpisah sebab api itu najis, dan yang tidak ialah tidak najis. Sedangkan lidah api atau jilatan api itu sendiri secara pasti hukumnya suci, hingga andai seseorang menghidupkan lilin darinya maka lilin tersebut tidak dihukumi najis. Letak pandang Kang Rahman :Abu Makhromah berkata: Keduanya mirip, maka sesuatu yang terpisah sebab api itu najis, dan yang tidak ialah tidak najis.  Kalau boleh saya memahami ibaroh itu; “Sesutu” yang tersebut adalah asap atau uap, bukan embun / rembesan air sebab kepulan uap. Lantas dari sudut pandang yang bagaimana ibaroh itu dijadikan dasar untuk menajiskan parfum itu??

> Joko Satrio
Kalo seperti itu berarti uap dari hasil sulingan itu najis mnrt qoul ashohkarena penyulingan itu merupakan pembakaran yang menghasilkan uap dan dari uap ini mnjadi embun lalu menetes dan menjadi sari pati dari kotoran itu seperti proses pembuatan minyak kayu putih

> -Boim Nizta- 多回个从
الخواص yang boleh kang. . Tidak termasuk dalam asapnya benda najis, yaitu uap dari benda najis yang tidak disebabkan oleh api, maka uap ini adalah suci. Demikian halnya dengan angin yang keluar dari jamban (sapiteng) atau kentut yang keluar dari dubur juga dihukumi suci. Bahkan seandainya qirbah (sejenis wadah air atau susu yang terbuat dari kulit) berisi penuhdengan angin atau uap tersebut, kemudian seseorang shalat dengan membawa qirbah tersebut di atas punggungnya, maka shalatnya dihukumi sah. (Kasyifah al-Saja hal. 21) Saya ngebayangin memasak kotoran sapi dicampur bumbu2 kimia dalam bejana di atas kompor.. Tah selanjutnya saya ga tau lagi cara mmbuat farfume nya. . Apakah meski ditiriskan di hidangkan kedalam wadah tertentu, trus mendiamkannya hingga gas atw uap atw embun trsebut yang bisa di buat farfume. . Nah yang itu baru suci.

Justru malah jadi ga beres-beres. . .repost : dan tentang parfume dari extract kotoran sapi, untuk ikhtiyat mungkin ga usah dpke, walopun ingin memakainya kita taqlid saja ke qoul  imam ashthokhri atw imam ruyani, yang  menukil dari qoul imam maliki, dan ahmad hambali. . Bahwa kotoran atw  air kencing hewan ternak(biasa dmakan) adalah suci..

Brojol Gemblung > Bila kesimpulannya seperti itu maka tiada guna hal ini dibahas. Dan sebagai istihsan terhadap kalangan Malikiyyah maka solusi darinya hanya sebagai sub tambahan dalam sebuah kesimpulan. Langkah bijak dari sebuah kehati2an bukan berarti kita katakan “sebaiknya jangan dipakai” sebagai akhir dari sebuah upaya pencarian hukum, justru solusi “haram / najis” adalah sikap ahwathul ahwath dalam hal ini memandang dari aspek yang berkaitan dengan parfum. Insya Allah nanti akan disimpulkan…

Nah jika begitu hal nya keputusan tersebut hanya untuk maqom fatwa. . Sedangkan disini hanya diskusi. .Karna jelas menurut manqul madzhab syafei najis hukumnya kotoran/kencing hewan, dan ada qoul dari imam ashtokhri dan ruyani (syafiiyah) menukil dari pndapat imam maliki dan hambali. .Bisa jdi ini adalah ikhtiyarot. .Dan alangkah indahnya jika kita muroatul lil khilaf. . jadi sebaiknya jgn memakai farfume tersebut sbb kita hanya muqolid.. Dan tidak berani menyebut najis atw haram. .

> Sunde Pati
Sependek pengetahuanku barang najis tidak bisa berubah jadi suci kecuali kasus cuka yang berubah dengan sendirinya…Barang najis tidak bisa jadi suci dengan sebab maleh rupo/berubah wujud kecuali 2 perkara yaitu arak yang berubah jadi cuka dengann sendirinya dan kulit bangkai binatang yang sudah disamak pada selain hewan anjing dan babi

التنبيه (ص: 23)ولا يطهر شيء من النجاسات بالاستحالة الا شيآن الخمر فانها اذا انقلبت بنفسها خلا طهرت وان خللت لم تطهر وجلد الميتة سوى الكلب والخنزير اذا دبغ فإنه يطهر

Gini aja jika uap tanpa ada lantaran api alias menguap dengann sendirinya itu tidak najis tapi jika melalui lantaran api atau dengan unsur kesengajaan menguapkan barang najis tersebut maka hukumnya tetap najis karena hal ini masuk kategori dukhon/asap yang najisnya tidak dima’fu walaupun sedikit

إعانة الطالبين (1/ 88)ويعفى عن يسير عرفا من دخان النجاسة وهو المتصاعد منها بواسطة نار ولو من بخور يوضع على نحو سرجين ومنه ما جرت به العادة في الحمامات فهو نجس لأنه من أجزاء النجاسة تفصله النار منها لقوتها ويعفى عن يسيره بشرط أن لا توجد رطوبة في المحل وأن لا يكون بفعله وإلا فلا يعفى مطلقا لتنزيلهم الدخان منزلة العين وخرج بدخان النجاسة بخارها وهو المتصاعد منها لا بواسطة نار فهو طاهر

Gini aja, dalam proses penyulingan itu ada unsur kesengajaan yang membuat ainun najasah berkurang gak? jika berkurang berarti uap yang dihasilkan penyulingan tadi adalah juz dari najis tersebut alias najis yang terpisah dikarenakan kuatnya tekanan, jadi hukumnya najis

Bismillah

 حاشية الجمل على المنهج لشيخ الإسلام زكريا الأنصاري (1/ 522)قوله وبخارها كذلك إلخ ومنه ما يقع من حرق الجلة حتى تصير جمرا لا دخان فيه لكن يصعد منه بخار فهو نجس لأنه بخار بواسطة نار ولو أوقد من هذا الجمر شيء كيدك ودواة دخان فإن كان هناك رطوبة من أحد الجانبين بحيث يتنجس بها الطاهر كان الدخان المتصاعد نجسا وإلا فلا شرح المنهج (1/ 179)دخان النجاسة نجس يعفى عن قليله وبخارها كذلك إن تصاعد بواسطة نار لأنه جزء من النجاسة تفصله النار لقوتها وإلا فطاهر وعلى هذا يحمل إطلاق من أطلق نجاسته أو طهارته والذي يطهر من نجس العين شيئان خمر ولو غير محترمة تخللت أي صارت خلا بلا مصاحبة عين وقعت فيها وإن نقلت من شمس إلى ظل أو عكسه لمفهوم خبر مسلم عن أنس قال سئل النبي صلى الله عليه وسلم أتتخذ الخمر خلا قال لا بدنها أي فتطهر مع دنها للضرورة وإلا لم يوجد خل طاهر من خمر وهذا من زيادتي أما إذا تخللت بمصاحبة عين وإن لم تؤثر في التخليل كحصاة فلا تطهر لتنجسها بعد تخللها بالعين التي تنجست بها ولا ضرورة ولا يشترط طرح العين فيها وإن أفهم كلام الأصل خلافه وأفهم كلامهم أنها تطهر بالتخلل إذا نزعت العين منها قبله وهو ظاهر نعم لو كانت العين المنزوعة قبله نجسة كعظم ميتة لم تطهر كما أفتى به النووي والخمر حقيقة المسكر المتخذ من ماء العنب وخرج به النبيذ وهو المتخذ من الزبيب ونحوه فلا يطهر بالتخلل لوجود الماء فيه لكن اختار السبكي خلافه لأن الماء من ضرورته وفي معنى تخلل الخمر انقلاب دم الظبية مسكا وجلد ولو من غير مأكول نجس بالموت فيطهر ظاهرا وباطنا باندباغه بما ينزع فضوله من لحم ودم ونحوهما مما يعفنه ولو كان نجسا كزرق طير أو عاريا عن الماء لأن الدبغ إحالة لا إزالة fokusدخان النجاسة نجس يعفى عن قليله وبخارها كذلك إن تصاعد بواسطة نار لأنه جزء من النجاسة تفصله النار لقوتها

Kesimpulannya karena hasil penyulingan itu dari ainun najasah yang terpisah karena kuatnya tekanan maka hukumnya ttp najis

إظهار التشكيل|إخفاء التشكيل مسألة: التحليل الموضوعيولا يطهر شيء من النجاسات بالاستحالة إلا الخمرة إذا انقلبت بنفسها . وإن خللت لم تطهر ، وقيل : تطهر ، ولا تطهر الأدهان النجسة .  وقال أبو الخطاب : يطهر منها بالغسل ما يتأتى غسله وإذا خفي موضع النجاسة لزمه غسل ما يتيقن به إزالتها ،  الحاشية رقم: 1( ولا يطهر شيء من النجاسات بالاستحالة ) لأن النبي – صلى الله عليه وسلم – نهى عن أكل الجلالة وألبانها ، لأكلها النجاسة ، ولو طهر بالاستحالة لم ينه عنه ، فعلى هذا إذا وقع [ ص: 241 ] وقع كلب في ملاحة فصار ملحا أو أحرق السرجين النجس فصار رمادا فهو نجس ، وعنه : يطهر ، وذكرها في ” الشرح ” تخريجا قياسا على جلود الميتة إذا دبغت ، فحيوان متولد من نجاسة كدود الجروح والقروح ، وصراصير الكنيف طاهر لا مطلقا ، نص عليه ، وذكر بعضهم روايتين في نجاسة وجه تنور سجر بنجاسة ، ونقل الأكثر يغسل ، ونقل ابن أبي حرب لا بأس ، وعليهما يخرج عمل زيت نجس صابونا ، وتراب جبل بروث حمار ، فإن لم يستحل عفي عن يسيره في رواية ، وذكر الأزجي أن نجس التنور بذلك طهر بمسحه بيابس ، وإن مسح برطب تعين الغسل ، وحمل القاضي قول أحمد : يسجر التنور مرة أخرى على ذلك .  فرع : القصرمل ودخان النجاسة وغبارها نجس على الأول لا الثاني ، وكذا ما تصاعد من بخار الماء النجس إلى الجسم الصقيل ، ثم عاد فقطر ، فإنه نجس على الأول ، لأنه نفس الرطوبة المتصاعدة ، وإنما يتصاعد في الهواء كما يتصاعد بخار الحمامات ، وبخار الحمامات طهور . ( إلا الخمرة ) هي مأخوذة من خمر إذا ستر ، ومنه خمار المرأة ، وكل شيء غطى شيئا فقد خمره ، ومنه : خمروا آنيتكم والخمر يخمر العقل أي : يغطيه ويستره ، وهي نجسة إجماعا ، لكن خالف فيه الليث ، وربيعة ، وداود ، وحكاه القرطبي عن المزني ، فقالوا بطهارتها ، واحتج بعضهم للنجاسة بأنه لو [ ص: 242 ] كانت طاهرة لفات الامتنان بكون شراب الجنة طهورا لقوله تعالى : وسقاهم ربهم شرابا طهورا [ الدهر 21 ] أي : طاهرا ، وعلله في ” الشرح ” بأنه يحرم تناولها من غير ضرر أشبه الدم ( إذا انقلبت بنفسها ) فإنها تطهر في المنصوص ، وفي ” الشرح ” لا نعلم فيه خلافا ، لأن نجاستها لشدتها المسكرة ، وقد زالت من غير نجاسة خلفتها ، فوجب أن تطهر كالماء ، لا يقال : حكم سائر النجاسات كذلك أي : تطهر بالاستحالة ، لأن نجاستها لعينها ، والخمرة نجاستها لأمر زال بالانقلاب ، والنبيذ كذلك ، وخالف القاضي فيه ، لأن فيه ماء نجسا ، ودنها مثلها ، قاله الأصحاب .  ( وإن خللت لم تطهر ) في ظاهر المذهب لما روى الترمذي أن أبا طلحة سأل رسول الله – صلى الله عليه وسلم – عن أيتام ورثوا خمرا فقال : أهرقها ، قال : أفلا أخللها ؛ قال : لا ، لا . ولو جاز التخليل لم ينه عنه ، ولم تبح إراقته ، وعلى هذا يحرم تخليلها فلا تحل ، ففي النقل أو التفريغ من محل إلى آخر ، وإلقاء جامد فيه وجهان ( وقيل : تطهر ) وهو رواية ، لأن علة التحريم زالت فعلى هذا يجوز ، وعنه : يكره ، وعليهما تطهر ، وفي ” المستوعب ” يكره ، وأن عليها لا تطهر على الأصح ، وفي إمساك خمر ليصير خلا بنفسه أوجه ، ثالثها : يجوز في خمرة خلال ، وهو أظهر ، فيترك حينئذ فعلى هذا تصير هذه الخمرة محرمة ، وعلى المنع يطهر على الأصح ، وإن اتخذ عصيرا للخمر فلم يتخمر وتخلل بنفسه ، ففي حله الخلاف ، واقتضى ذلك أن الحشيشة المسكرة طاهرة ، وقيل : نجسة ، وقيل : إن أميعت

http://library.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?flag=1&bk_no=96&ID=161

> Brojol Gemblung
Kalau soal itunya ya aja kang, tapi bila dihubungkan pada proses penyulingan ibaroh itu tidak cukup dijadikan sandaran hukum, sebab begini, kalau kita katakan uap dan embunnya itu sama maka saya fikir ini hampir final, tapi bila tidak maka kita harus mencari pertimbangan ibaroh lain untuk mengarahkan ibaroh di atas pada titik kesamaan nitijah hukum.

Jangan bicara alkohol di sini, sampai saat ini alkohol tidak bisa kita vonis sebagai barang yang najis secara sya’an karena memang tidak ada nash sharih tentangnya, silahkan baca keterangan di Fiqh al-Islam wa Adillatuh. Terpulang pada masalah ini yang saya kaitkan dengan prihal keringat khamr, titik tekannya untuk mengarahkan ibaroh yang di I’anah dan selainnya agar dapat dijadikan sandaran bahwa dikala uap itu kita hukumi najis maka embunnya juga najis, sementara yang punya system penularan sifat itu hanya dalam bab khamr, sebab di situ dikatakan bahwa keringat khamr adalah khamr itu sendiri. Sedangkan dalam I’anah dan lainnya tak satupun yang mengatakan bahwa embun dari uap yang najis adalah uap itu sendiri. Dari titik inilah kita dapat ketahui bahwa antara uap dan embunnya bukanlah sesuatu yang terpisah, tapi bahkan masih dalam satu wadak yang sama. Pelik memang difikirkan, tapi ini tak sepelik ulama kita dalam mencetuskan hukum beserta dalilnya untuk kita jadikan referensi pada masa sekarang.

Kalau perihal uap itu sama :

ﻓﺘﺎﻭﻯ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ : 2 – ﻣﺴﺄﻟﺔ: ﻟﻮ ﺃﻏﻠﻲ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻓﺘﻮﻟﺪ ﻣﻦ ﺑﺨﺎﺭﻩ ﺭﺷﺢٌ ﻓﻬﻮ ﻃﻬﻮﺭ ﻓﻲ ﺃﺻﺢ ﺍﻟﻮﺟﻬﻴﻦ ﻷﻧﻪ ﻣﻦ ﻧﻔﺲ ﺍﻟﻤﺎﺀ .(1)  (1) ﺩﺧﺎﻥ ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﻧﺠﺲ ﻳﻌﻔﻰ ﻋﻦ ﻗﻠﻴﻠﻪ، ﻭﺑﺨﺎﺭﻫﺎ ﻛﺬﻟﻚ ﺇﺫﺍ ﺗﺼﺎﻋﺪ ﺑﻮﺍﺳﻄﺔ ﻧﺎﺭ؛ ﻷﻧﻪ ﺟﺰﺀ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﺗﻔﺼﻠﻪ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﺑﻘﻮﺗﻬﺎ ﻭﺇﻻ ﻓﻄﺎﻫﺮ ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﻳﺤﻤﻞ ﺇﻃﻼﻕ ﻣﻦ ﺃﻃﻠﻖ ﻧﺠﺎﺳﺘﻪ ﺃﻭ ﻃﻬﺎﺭﺗﻪ. ﺍﻫـ. ﺍﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻨﻬﺞ .102 /1

Link Kitab: http://shamela.ws/browse.php/book-497/page-12

Bagi teman yang ingin baca bahan penalaran saya dalam masalah ini dan untuk mengimbangi semua tanggapan yang masuk silahkan baca ini :

ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﺸﺎﻣﻠﺔ – ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﻔﻘﻬﻴﺔ ﺍﻟﻜﻮﻳﺘﻴﺔ 2/145-146 :  ﺩﺧﺎﻥ ﻭﺑﺨﺎﺭ ﺍﻟﻨّﺠﺎﺳﺔ ﺍﻟﻤﺤﺮﻗﺔ: – 9 ﺫﻫﺐ ﺍﻟﺤﻨﻔﻴّﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﺼّﺤﻴﺢ ﻋﻨﺪﻫﻢ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻤﻌﺘﻤﺪ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴّﺔ ﻭﻫﻮ ﺍﺧﺘﻴﺎﺭ ﺍﺑﻦ ﺭﺷﺪ ﻭﺑﻌﺾ ﻣﻦ ﻣﺘﺄﺧّﺮﻱ ﺍﻟﺸّﺎﻓﻌﻴّﺔ ﻭﻫﻮ ﻏﻴﺮ ﻇﺎﻫﺮ ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻘﻮﻝ ﺑﺎﻟﻄّﻬﺎﺭﺓ ﻣﻄﻠﻘﺎً . ﻭﺫﻫﺐ ﺍﻟﺤﻨﻔﻴّﺔ ﻓﻲ ﻣﻘﺎﺑﻞ ﺍﻟﺼّﺤﻴﺢ ، ﻭﻫﻮ ﻇﺎﻫﺮ ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ ﺍﻟﺤﻨﺒﻠﻲّ ، ﻭﺍﺧﺘﺎﺭﻩ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴّﺔ ﺍﻟﻠّﺨﻤﻲّ ﻭﺍﻟﺘّﻮﻧﺴﻲّ ﻭﺍﻟﻤﺎﺯﺭﻱّ ﻭﺃﺑﻮ ﺍﻟﺤﺴﻦ ﻭﺍﺑﻦ ﻋﺮﻓﺔ ﻭﻭﺻﻔﻪ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﺑﺄﻧّﻪ ﺍﻟﻤﺸﻬﻮﺭ ، ﺇﻟﻰ ﻋﺪﻡ ﻃﻬﺎﺭﺓ ﺍﻟﺪّﺧﺎﻥ ﺍﻟﻤﺘﺼﺎﻋﺪ ﻣﻦ ﻭﻗﻮﺩ ﺍﻟﻨّﺠﺎﺳﺔ ، ﻭﺍﻟﺒﺨﺎﺭ ﺍﻟﻤﺘﺼﺎﻋﺪ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺍﻟﻨّﺠﺲ ﺇﺫﺍ ﺍﺟﺘﻤﻌﺖ ﻣﻨﻪ ﻧﺪﺍﻭﺓ ﻋﻠﻰ ﺟﺴﻢ ﺻﻘﻴﻞ ﺛﻢّ ﻗﻄﺮ ﻓﻬﻮ ﻧﺠﺲ ، ﻭﻣﺎ ﻳﺼﻴﺐ ﺍﻟﺜّﻮﺏ ﻣﻦ ﺑﺨﺎﺭ ﺍﻟﻨّﺠﺎﺳﺔ ﻳﻨﺠّﺴﻪ .  ﻭﺫﻫﺐ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺸّﺎﻓﻌﻴّﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻥّ ﺩﺧﺎﻥ ﺍﻟﻨّﺠﺎﺳﺔ ﻧﺠﺲ ﻳﻌﻔﻰ ﻋﻦ ﻗﻠﻴﻠﻪ . ﻭﺑﺨﺎﺭ ﺍﻟﻨّﺠﺎﺳﺔ ﺇﺫﺍ ﺗﺼﺎﻋﺪ ﺑﻮﺍﺳﻄﺔ ﻧﺎﺭ ﻧﺠﺲ ؛ ﻷﻥّ ﺃﺟﺰﺍﺀ ﺍﻟﻨّﺠﺎﺳﺔ ﺗﻔﺼﻠﻬﺎ ﺍﻟﻨّﺎﺭ ﺑﻘﻮّﺗﻬﺎ ﻓﻴﻌﻔﻰ ﻋﻦ ﻗﻠﻴﻠﻪ . ﻭﺇﺫﺍ ﻃﺒﺦ ﻃﻌﺎﻡ ﺑﺮﻭﺙ ﺁﺩﻣﻲّ ، ﺃﻭ ﺑﻬﻴﻤﺔ ، ﺃﻭ ﺃﻭﻗﺪ ﺑﻪ ﺗﺤﺖ ﻫﺒﺎﺏ ﻓﺼﺎﺭ ﻧﺸﺎﺩﺭﺍً ، ﻓﺎﻟﻄّﻌﺎﻡ ﻃﺎﻫﺮ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻣﺎ ﺃﺻﺎﺑﻪ ﻣﻦ ﺩﺧﺎﻥ ﺍﻟﻨّﺠﺎﺳﺔ ﻛﺜﻴﺮﺍً ، ﻭﺇﻻّ ﺗﻨﺠّﺲ . ﻭﻛﺬﺍ ﺍﻟﻨّﺸﺎﺩﺭ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻫﺒﺎﺑﻪ ﻃﺎﻫﺮﺍً ، ﻭﺇﻻّ ﻓﻬﻮ ﻧﺠﺲ . ﻓﺎﻟﻬﺒﺎﺏ ﺍﻟﻤﻌﺮﻭﻑ ﺍﻟﻤﺘّﺨﺬ ﻣﻦ ﺩﺧﺎﻥ ﺍﻟﺴّﺮﺟﻴﻦ ﺃﻭ ﺍﻟﺰّﻳﺖ ﺍﻟﻤﺘﻨﺠّﺲ ﺇﺫﺍ ﺃﻭﻗﺪ ﺑﻪ ﻧﺠﺲ ، ﻛﺎﻟﺮّﻣﺎﺩ ، ﻭﻳﻌﻔﻰ ﻋﻦ ﻗﻠﻴﻠﻪ ؛ ﻷﻥّ ﺍﻟﻤﺸﻘّﺔ ﺗﺠﻠﺐ ﺍﻟﺘّﻴﺴﻴﺮ . ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﺸﺎﻣﻠﺔ – ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﻔﻘﻬﻴﺔ ﺍﻟﻜﻮﻳﺘﻴﺔ 31 / 56 : ﺏ – ﺍﻟﻌﺮﻕ ﺑﻤﻌﻨﻰ ﺍﻟﺨﻤﺮ :- 6 ﺍﻟﻌﺮﻕ ﻧﻮﻉ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺴﻜﺮﺍﺕ ﻳﻘﻄﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﺨﻤﺮ ، ﺣﻜﻤﻪ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﺨﻤﺮ ، ﻓﻬﻮ ﻧﺠﺲ ﻭﻳﺤﺪّ ﺷﺎﺭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺎﺑﺪﻳﻦ : ﻻ ﺷﻚّ ﺃﻥّ ﺍﻟﻌﺮﻕ ﺍﻟﻤﺴﺘﻘﻄﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻫﻮ ﻋﻴﻦ ﺍﻟﺨﻤﺮ ، ﺗﺘﺼﺎﻋﺪ ﻣﻊ ﺍﻟﺪّﺧﺎﻥ ﻭﺗﻘﻄﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻄّﺎﺑﻖ ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﻳﺒﻘﻰ ﻣﻨﻬﺎ ﺇﻻّ ﺃﺟﺰﺍﺅﻩ ﺍﻟﺘّﺮﺍﺑﻴّﺔ ، ﻭﻟﺬﺍ ﻳﻔﻌﻞ ﺍﻟﻘﻠﻴﻞ ﻣﻨﻪ ﻓﻲ ﺍﻹﺳﻜﺎﺭ ﺃﺿﻌﺎﻑ ﻣﺎ ﻳﻔﻌﻠﻪ ﻛﺜﻴﺮ ﺍﻟﺨﻤﺮ ، ﻭﺍﻟﻤﻌﺘﻤﺪ ﺍﻟﻤﻔﺘﻰ ﺑﻪ : ﺃﻥّ ﺍﻟﻌﺮﻕ ﻟﻢ ﻳﺨﺮﺝ ﺑﺎﻟﻄّﺒﺦ ﻭﺍﻟﺘّﺼﻌﻴﺪ ﻋﻦ ﻛﻮﻧﻪ ﺧﻤﺮﺍً ، ﻓﻴﺤﺪّ ﺑﺸﺮﺏ ﻗﻄﺮﺓ ﻣﻨﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺴﻜﺮ ، ﻭﺃﻣّﺎ ﺇﺫﺍ ﺳﻜﺮ ﻣﻨﻪ ﻓﻼ ﺷﺒﻬﺔ ﻓﻲ ﻭﺟﻮﺏ ﺍﻟﺤﺪّ ﺑﻪ ، ﻭﻗﺪ ﺻﺮّﺡ ﻓﻲ ﻣﻨﻴﺔ ﺍﻟﻤﺼﻠّﻲ ﺑﻨﺠﺎﺳﺘﻪ ﺃﻳﻀﺎً .

Kesamaan antara kandungan khamr (alkohol) dan kotoran ini tidak kuat hingga endingnya pun membuahkan konsekuensi hukum yang berbeda di antara keduanya. Poin-poin penting pada keduanya:
¤ Khamr > Rijsun Ghairu Hissiy (najis yang tidak tampak)
¤ Rauts > Najsun ‘Ainiy (dzat najis)
¤ Khamr > mengalami istihalah atau inqilab (perubahan bentuk)
¤ Rauts > tidak mengalami
¤ Khamr > kandungannya bisa dianggap suci bila tidak ada campur tangan manusia atau ada barang lain yang mencampurinya
¤ Rauts > tanpa harus memandang ada dan tidaknya campur tangan manusia kandungannya tidak bisa dianggap suci sehubungan ia najis ‘ainiy
¤ Rauts > kandungannya tidak bisa suci sebab ada barang lain yang mencampurinya karena dzatiyah rauts memang najis. (contoh air kencing satu gelas, lalu kita teteskan minyak misik atau za’faron agar aromanya berubah maka ya tetap saja kencing  )
¤ Khamr > bila ada barang lain yang mencampurinya maka mengenai status kandungannya dipertimbangkan sesuai syarat dalam hal khamr.

> Dwi Handoko
Kondensasi atau pengembunan adalah perubahan wujud benda ke wujud yang lebih padat, seperti gas (atau uap) menjadi cairan.#Menguap yaitu perubahan wujud zat dari cair ke gasMengembun yaitu perubahan wujud zat dari gas ke cair…..Logikanya kan begitu toh Mbah Brojol Gemblung,sebab uap yang di hasilkan dari pemanasan dengan api dari fermentasi tersebut di tampung lagi kedalam suatu ruangan bukan di lepaskan ke udara sehingga hilang,nah pada saat uap/gas tersebut suhunya menurun maka ia berubah jadi titik air/embun,tapi ini hasil rekayasa bukan alami….,maksudsaya gitu mbah…

Terpulang pada masalah ini yang saya kaitkan dengan prihal keringat khamr, titik tekannya untuk mengarahkan ibaroh yang di I’anah dan selainnya agar dapat dijadikan sandaran bahwa dikala uap itu kita hukumi najis maka embunnya juga najis, sementara yang punya system penularan sifat itu hanya dalam bab khamr, sebab di situ dikatakan bahwa keringat khamr adalah khamr itu sendiri. Sedangkan dalam I’anah dan lainnya tak satupun yang mengatakan bahwa embun dari uap yang najis adalah uap itu sendiri. Dari titik inilah kita dapat ketahui bahwa antara uap dan embunnya bukanlah sesuatu yang terpisah, tapi bahkan masih dalam satu wadak yang sama. Nah yang ini betul banget,bahwa uap dan embun itu tidak terpisah, hanya berubah pada wujud saja,yaitu dari gas ke cairan.

> Miseri Roeslan Afany
Brojol Gemblung Kang sampean ki kan Fukhoha Dalam menetapkan Hukum Penajisan/atau pengharaman sesuatu itu mestinya kan ada alasannya to kang? Sebagai contoh : Khamer yang bahasa kimianya Alkohol itu menjadi haram kan bukan karena barangnya, tetapi bila diminum pada konsentrasi tertentu memabukkan,orang mabuk kehilangan akal,karena kehilangan akal tidak bisa membedakan yang baik dan yang buruk itu kan yang menyebabkan haramnya. Nak menurut saya alkoholnya itu suci bukan barang najis. Sehingga kalau alkohol teroleskan pada bagian tubuh tidak selayaknya dikatakan najis, apalagi alkohol banyak digunakan di dunia kesehatan sebagai contoh untuk anti septik bila kena luka, penurun panas bila di blonyohke ke tubuh dll. bagaimana pendapat sampean ? Saya kurang tahu pendapat Imam Maliki apakah dia menajiskan alkohol atau khamer ? kalau melihat alasan pengharamannya mestinya alkohol itu barang suci.

Kang Brojol Gemblung mungkin ini bisa membantu sampean menetapkan hukumnya. Arak/khomer (secara umum mengandung zat pati/karbo hidrat,gula,alkohol,sebagian kecil asam cuka & enzym produk mikroba) prosesnya atau perubahan biokimianyazat Pati/karbohidrat (misal ketan atau ketela,anggur,kurma,nira) ditambahkan ragi/jamus/bakteri sebagai penghasil enzym atau biokatalisator produknyaKhomer/arak (komposisi: sedikit Karbo hidrat, gula,alkohol dan sedikit asam cuka dan biokatalisator/enzym). Bila didiamkan/diinkubasi maka Alkoholnya bisa berubah menjadi cuka karena adanya enzym yang mengubah alkohol menjadi menjadi asam cuka.sementara perubahan dari KH menjadi gula atau gula menjadi alkohol tetap berlangsung dengan produk akhir asam cuka dan air.Bila tuak/khomer kemudian disuling diambil alkoholnya hasil sulingan ini didiamkan ya tetap aja jadi alkohol tidak berubah jadi asam cuka. Dari komposisi bahan dan proses serta produknya , para fukhoha menetapkan hukum bahannya. Pada prinsipnya keharaman khomer/tuak bukan dari bahannya, tapi karena kandungan senyawa alkohol yang ada didalamnya yang bisa mengakibatkan mabok karena orang mabuk kehilangan akal dan orang yang kehilangan akal tak bisa berfikir untuk membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Oleh karena itu menurut pendapat saya khomer itu bukan barang najis tapi barang haram kalau diminum karena dapat memabukkan atau membuat kehilangan akal. Mohon kang Brojol Gemblung melihat padangan imam mahdzab yang lain seperti imam maliki apakah khomer itu najis. Sementara alkohol sebagai komposisi khomer yang membahayakan tidak bisa dihukumi najis karena tak ada nashnya, seperti apa yang kang gemblung sampaikan sebelumnya.Nah Bagaimana dengan kesimpulan status sampean itu ? Kotoran sapi apa komposisi biokimianya, apa peran dari jasad reniknya, komposisi mana yang diubah dari kotoran sapi tersebut (Karbohidrat,serat,protein dll) oleh enzim yang dilepaskan oleh mikroba, senyawa gas apa yang dihasilkan sebagai senyawa pewangi tersebut (dapatkah bila gas/senyawa pewangi tersebut berubah menjadi komponen biokimia dari kotoran sapi bila dikembalikan ke fase cair atau padat? (saya jawab tidak). Dan proses selanjutnya destilasi yang sebenarnya untuk mendapatkan gas parfum secara murni yakni mengubah fase gas menjadi cair. Jadi titik persoalannya pada gas yang dihasilkan. Bila gas parfum yang dihasilkan itu dihukumi najis maka setelah dimurnikan melalui destilasi juga hasilnya najis dan begitu sebaliknya. Dan itupun menurut padangan mahdzab yang mana? Bagimana dengan Imam safii atau bagaimana dengan Maliki. Hal ini di katakan khilafiah perbedaan pendapat baik itu berasal dari ulama semahdzab yang berbeda dalam memahami proses atau perbedaan pandangan mahdzab yang mereka anut. Semoga manfaat.

Kang Brojol Gemblung oleh karena itu seorang ahli fikhih sebaiknya menguasai ilmu alam (Fisika /sifat bahan, Kimia /komposisi bahan dan proses, dan matematik sebagai dasar untuk penalaran). Kedepan persoalan persoalan agama banyak dipengaruhi oleh kemajuan teknologi yang menjadi basic/dasar ilmunya adalah ilmu Alam,Fisika,Kimia dan Biologi. Sekalipun ilmu ini tidak diajarkan oleh rosulullah akan tetapi kandungan ayat kauniyah ini dalam alquran bahkan melampaui ayat tentang syariah yakni tidak kurang dari 1000 ayat. Kemajuan dibidang ilmu kealaman yang secara komulatip telah menghadapkan persoalan agama yang sangat pelik yang kadang bahkan banyak tidak kita ketemukan dalam pandangan mahdzab 4. Sementara bila kita memutuskan perkara dengan hukum yang salah bisa kita pastikan kita menjadi dholim sekalipun ada istilah dalam ijtihat bila salah pahalanya 1.

Maaf saya tidak menyamakan keduanya saya hanya menjelaskan tentang komposisi kimia bahan, Kemudian proses, penggunaan mikroba dalam proses sebagai biokatalisator dan produk yang dihasilkan serta produk kelanjutan hasil extraksi/pemurnian produk. Dalam produksi khomer dan perubahannya menjadi asam cuka begitu juga untuk pembuatan parfum dari kotoran sapi tersebut baik menyangkut komposisi biokimi, penggunaan mikroba sebagai sumber biokatalisator dan produk serta pemurniannya melalui destilasi atau penyulingan. Ini saya maksudkan untuk bisa dipakai sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan hukumnya oleh para fukhoha yang berijtihat seperti sampean kang. mudah mudahan bisa dimanfaatkan.

Jika dalam mengambil keputusan untuk menentukan halal dan haramnya barang najis untuk berubah jadi suci didasarkan dua hal :
(1) Khomer /najis menjadi suci bila berubah dengan sendirinya menjadi asam cuka.
(2) Kulit dari bangkai binatang/najis menjadi tak najis setelah di samak. Jika hanya ini yang dipakai sebagai dasar untuk menentukan barang najis untuk bisa berubah jadi halal maka dengan mudah disimpulkan bahwa pembuatan parfum dari kotoran sapi apapun prosesnya karena tidak bisa berubah dengan sendirinya maka parfumnya tetap najis.

Apa ya seperti ini yang dimaksudkan? 1000 tahun yang lalu ketika para imam madzhab menyusun konsep apakah konsepnya itu dengan perubahan teknologi yang sangat pesat tahun demi tahun tak mengalami perubahan?. katakanlah pada konsep pertama (1) apakah perubahan komer menjadi asam cuka tak ada yang memroses’ tentu saja ada yakni enzym atau biokatalisator yang dihasilkan dari mikroba/ragi/bakteri yang ditambahkan saat awal pembuatan khomer. tanpa ada enzym ini alkohol tak bisa secara tiba-tiba berubah jadi asam cuka (2) dalam proses perubahan alkohol menjadi cuka itu sendiri sebenarnya kandungan larutan cuka juga tidak murni sebelum diekstraksi atau dimurnikan cukaknya tapi masih ada Karbo hidrat,gula dan sebagian Alkohol jadi tidak secara otomatis jadi asam cuka semua. tentu saja ini tidak diketahui yang sebenarnya ketika 1000 tahun yang lalu karena ketika Itu Ilmu kimia juga belum berkembang.

Khomer menurut saya kok suci, akan menjadi barang haram bila diminum karena dapat memabokkan atau membuat seseorang hilang akal sehingga tak bisa membedakan mana yang baik dan yang buruk hal ini tidak serta merta disimpulkan khamer atau Alkohol najis. Karena keharaman alkohol terjadi jika diminum. hal ini sejalan dengan pandangan kang Brojol Gemblung bahwa penajisan alkohol/khomer tak ada dalil/nasnya. Senada dengan pengambilan hukum seorang anak hasil perzinahan akan dihukumi haram padahal mereka suci dan dia juga tak meminta jadi anak hasil hubungan Zina. yang haram itu kan perbuatan kedua orang tuanya. Masak anaknya dihukumi najis mugholadhoh hehehe Satu lagi contoh Barang nazis (kotoran hewan dan bangkai) kemudian kita pakai sebagai pupuk tanaman. prosesnya kotoran/bangkai tersebut terurai hasil peruraian tersebut diantaranya adalah mineral dan nitrogen yang ini kemudian diserap tanaman sehingga tanaman menjadi subur dan berbuah lebat apa bisa dikatakan buah tersebut juga nazis, karena dalam proses produksinya menggunakan barang nazis (kotoran dan bangkai? Semoga hal ini juga bisa jadi wawasan.

Muhajir Madad Salim > tambah lengkap jika ditambahi qoul ulama bahwa api adalah salah satu sarana mensucikan. Jadi sesuatu yang dibakar dalam bara api bisa menjadi suci . . . Ajib sekali perbincangan ini. Syukran katsiro

Kang Brojol Gemblung dan mbak Ghizwhatu EL-Husna panjenengan berdua berangkat dari penjabaran ayat ayat syariah, saya akan sedikit mencoba membahas dari segi ayat ayat kauniyahnya, karena itu sangat penting dan selalu kita hadapi dengan kemajuan teknologi yang semakin meroket. Kita tinjau dulu secara agak mendetail tentang bahan dan proses menghasilkan parfum.Bahan baku kotoran sapi/sisa sisa pencernakan dalam tubuh sapi (bahan ini katakan lah kita mengikuti mahdzab safii maka bahan ini najis). Bahan ini mempunyai komposisi secara biokimia adalah Karbohidrat/zat pati, Protein,lemak,mineral dan sebagian kecil dalam bentuk gas seperti H2S,NH3,CH4 dll perlu diketahui farfum yang akan diproduksi bukan merupakan bagian dari komposisi bahan ini dalam bentuk gas tersebut Parfum yang akan diproduksi berasal dari Zat pati/karbohidrat,protein (senyawa sisa pencernaan pada kotoransapi) dengan bantuan biokatalisator/enzym yang dihasilkan oleh zasad mikrobia( bakteri/jamur) Jadi Parfumnya itu berbentuk gas yang komposisi kimianya berbeda. bukan gas yang merupakan komposisi kotoran sapi. seperti awalnya. tapi produk baru. yang tidak sekadar perubahan bentuk fisik seperti air berubah jadi uap (bukan itu) tapi komposisi kimianya berbeda. INI TITIK UTAMA UNTUK MENETAPKAN HUKUMNYA. jadi secara fisik (bau,warna) dan komposisi kimia sudah sangat berbeda dari bahan aslinya.Proses selanjutnya adalah untuk memurnikan atau mengekstraksi gas farfum tersebut yakni melalui destilasi/penyulingan. yang produk akhirnya adalah parfum dalam bentuk fase cair. Perbandingannya dengan Khomer. Komer dihasilkan dari proses yang tidak jauh berbeda dengan parfuk tersebut. Juga berasal dari bahan bahan bukan sisa tapi asli dari karbohidarat/karbohidrat sederhana gula ( yakni Dari, Ketela,ketan,anggur,kurma dll) dalam proses ini Juga memerlukan zasad mikro ragi,atau bakteri sebagai penghasil enzym yag akan bertindak menguibah Karbohidrat/gula pada bahan menjadi Alkohol yang merupakan bahan aktip penyebab terjadinya mabuk bila khomer tersebut di minum. Jadi khomer tersebut mempunyau komposisi campuran antara karbohidrat,gula dan Alkohol (metanol) dan sebagian kecil asam cuka sabagai produk akhir. Sehingga kenapa bila khomer ini di diamkan dalam waktu tertentu menjadi asam cuka karena proses biokimia berjalan terus yakni perubahan karbohidarat menjadi gula,perubahan gula menjadi alkohol dan perubahan alkohol menjadi cuka oleh peran enzym atau biokatalisator yang dihasilkan oleh miroba(ragi,jamur,bakteri) tersebut sehingga pada khomer kadar Alkohol yang menonjol disamping gula dan asam cuka, sedangkan produk akhir bila khomer didiamkan kadar cuka yang menonjol disamping ada alkohol dan gula/karbohidrat.

Proses produksi ini menjadi sangat penting untuk dipahami dan ini perlu orang yang mengerti Ilmunya Jabir Ibnu Hayan (Al Kimya) dan cabangnya yakni Biokimia. Jadi menurut saya jika Dari Syafi’iyah dikatakan tidak bisa suci (pross pensucian material yang najis) dengan dibakar/dipanaskan dengan api, berikut untaian AN-Nawawi (AL-Imam Zakariya AL-Anshari W;685H) dalam mensarahi kitab AL-Muhadhab sbb (mbak Gziswathhu)  Kasus parfum ini bukan perubahan bahan karena dipanaskan yang mungkin hanya akan mengubah secara fisik atau memurnikan komponen akan tetapi mengubah komposisi bahan menjadi bahan lain yang komposisi kimianya sangat berbeda. sebagi contoh dalam pembuatan kamer bahan karbohidrat diubah menjadi karbohidrat sederhana/gula dan gula diubah menjadi alkohol. dan ini bukan hanya di panaskan trus berubah jadi gas atau uap. Air dipanaskan jadi uap uap jjika didinginkan jadi air kembali bukan seperti itu. Karena alkohol dari komposisi khomer bila bila didinginkan tidak bisa berubah jadi karbohidrat/gula kembali. Begitu juga dari parfum kemudian dikembalikan ke bentuk aslinya komponen kotoran sapi tidak mungkin karena berubah komposisi kimianya apalagi sifat fisiknya seperti bau dan rasa.  Kesimpulannya silahkan kepada para fukhoha, mau mendasarkan pendapat mahdzab yang mana, dan aturan yang mana. Saya hanya menyampaikan sisi kauniahnya saja agar dalam menetapkan hukumnya tidak terpeleset. Dan kasus semacam ini akan terjadi terus dengan perkembangan teknologi. Seperti kemarin juga tentang vaksin meningitis, penggunaan insulin untuk orang sakit gula yang diekstrak dari Babi dll.

Muhajir Madad Salim > Miseri Roeslan Afany. Inti dari pelajaran Kimiya jenengan ketika saya sampaikan kepada seorang anak siswa saya beliau berkomentar begini : ” Benar , Gas baru yang terbentuk bukanlah gas yang sama dari bahan asal yang dikotoran sapi seperti H2S,NH3,CH4 itu..tetapi peralihan wujud dari dzat karbo,TETAPI ZAT KARBO INI KAN NAJIS ??? Maka apakah salah dikatakanbahwa gas yang baru terbentuk ini berasal dari Dzat yang Najis ?”Hmmm …. Saya mendehem sja, tidak faham Kimia soalnya. Dulu waktu diajari Kimia saat SMA malahsering tak buat gambar Komik sih

Kang Brojol Gemblung aku manut sampean kesimpulannya, karena saya menganggap sampean mengerti apa yang saya maksudkan. Dan aku makmum aja nek salah sampean dosa ya dosane sampean sonngo dewe hehehe, kalau ijtihat sampean dapat pahala ya silahkan diambil sendiri saya sampean ciprati saya juga mau kok. Wassalam.

Kang Muhajir Madad Salim sama kang dengan pertanyaan Khomer itu berasal dari bahan halal karbohidrat/patil (misal anggur,kurma,ketan,nira dll) diproses secara halal melalui fermentasi tapi hasilnya khomer (menurut saffi najis,maliki suci tapi tak mensucikan) dan menjadi sangat haram bila di minum karena bisa memabukkan. Baca aja komen-komen di atas kang nanti sampean tahu jawabannya.

Ghizwhatu EL-Husna > sedangkan Ulamak Hanafiyah dalam kitab Fathul Qodir, juz;1 Halaman;200. Bisa nggak mbak dialihbahasakan arab gundul yang jenengan tulis, maaf saya tidak banyak tahu bahasa arab apalagi arab gundul. saya banyak belajar dari buku2 terjamah, dan saya percaya bahwa mereka si penterjemah lebih menguasai bahasa dan ilmu yang terkait persoalannya. Jika punya catatan pendapat mahzab ke lima Djafariyah tolong juga mbak infonya. Karena banyak persoalan2 seperti ini sejalan perkembangan teknologi dewasa ini. Thank sebelumnya. Kang Brojol Gemblung tolong saya di bantu kalau sampean sempat detainya dari padangan Mahdzab safii tentang berubahnya barang nazis menjadi suci tersebut. karena point tersebut saya anggap sangat penting untuk menjawab persoalan persoalan tentang najis dan sucinya bahan yang semakin menumpuk dengan kemajuan teknologi dewasa ini. sebelumnya syukron.

“Kang Muhajir Madad Salim > Miseri Roeslan Afany, Inti dari pelajaran Kimiya jenengan ketika saya sampaikan kepada seorang anak siswa saya beliau berkomentar begini “. Benar, Gas baru yang terbentuk bukanlah gas yang sama dari bahan asal yang dikotoran sapi seperti H2S,NH3,CH4 itu..tetapi peralihan wujud dari dzat karbo, TETAPI ZAT KARBO INI KAN NAJIS ??? Maka apakah salah dikatakan bahwa gas yang baru terbentuk ini berasal dari Dzat yang Najis ? Sisa pencernaan berupa Zat Karbohidrat/zat pati karena komponen dari kotoran sapi itu najis benar. Alkohol itu juga komponen dari khomer(Najis), disamping karbohidrat dan gula. Jika khomer didiamkan (proses enzymatik/aktivitas biokatalisator) maka komponennya yang berupa alkohol (memabukkan) akan berubah menjadi asam asetat/cuka yang tidak memabukkan dan menjadi suci. Jadi jangan diartikan bahwa khomer didiamkan itu tidak ada penyebab atau proses sehingga begitu saja menjadi cuka.  Nah ini analog dengan yang sampean katakan bukannya karbohidrat dalam kotoran itu najis,betul. Dan komponen karbohidrat yang najis tersebut bila didiamkan (dengan keberadaan enzym dari mikroba yang ditambahkan) akan berubah komposisi kimianya menjadi Parfum tersebut. bedanya pada perubahan khomer (komponen alkohol) menjadi cuka enzymnya berasal dari mikroba yang ditambahkan pada saat mengubah bahan (ketan,anggur,kurma,ketela dll)menjadi khomer.(dengan komponen alkohol yang memabukkan).  Pada pembentukan parfum dari komponen kotoran sapi (najis) berupa karbohidrat dilakukan secara enzymatik oleh pengaruh mikroba yang ditambahkan. SEDANG Pada pembentukan cuka dari komponen khomer berupa Alkohol (metanol) adalah proses enzimatik juga dari mikroba yang ditambahkan pada bahan pembuat khomer yang akan mengakibatkan alkohol(komponen khomer) menjadi as cuka. Penggunaan api dalam proses distilasi itu hanya untuk memisahkan atau memurnikan parfumnya bukan untuk membuat parfumnya, pada proses pembuatan parfum itu  Jadi pada dasarnya bila orang memahami proses biokimia dari kedua proses tersebut maka proses itu analog dalam perubahan barang najis menjadi suci atau tak najis. Semoga sampean juga paham Kang Muhajir Madad Salaim.  Ini saya undang Kang Ghufron Bkl bagaimana pendapat sampean kang?

Kang brojol saya mau tanya perubahan barang najis menjadi tak najis berupa Khomer yang didiamkan menjadi cuka itu pendapat siapa Kang?. Imam syafii atau yang lain/mahdzab lain? saya belum jelas. ada pendapat kotoran hewan yang najis menjadi tak najis bila sudah berubah jadi tanah. saya baru merenungkan dari aspek perubahan komposisi kimianya.Kemudian pendapat bahwa barang najis tidak bisa berubah jadi suci dengan pemanasan aatau pembakaran? itu kenapa pemikirannya. Apa yang dimaksutkan kalau hanya dipanaskan yang berubah sifat fisiknya sementara sifat kimianya tak berubah sehingga barangnya tetap najis. Pendapat lain tanah yang najis bila dibakar jadi tembikar tetep najis, sementara bila kotoran dibakar setelah jadi abu maka abunya suci tapi asapnya tetap najis. ini apa pendapat juga dari imam safii kang?.

Amoniak maksudnya yang murni bahan kimia untuk di laboratorium itu? atau amonia yang terdapat dalam air kencing yang baunya pesing itu? menurut aku yang murni itu walaupun baunya nyegrak suci. sementara amoniak(NH3) dalam air kencing karena merupakan bagian dari yang najis ya mestinya najis.Kotoran jadi debu? misal kotoran manusia atau hewan. Kalau dalam arti kotoran dikeringkan menjadi kering kemudian dibuat bubuk dengan ukuran debu yang menurutku masih najis karena tak ada perubahan komposisi kimia. Tapi kalau kemudian dibakar jadi abu maka menurut saya abunya suci karena sifat fisik bau,rasa,warna berubah dan komposisi kimianya berobah total karena senyawa karbonnya hilang dan tinggal mineralnya. itu sepengetahuan saya.

Kang Brojol Gemblung Betul kang tread sudah selesai, saya hanya berbicara masalah analog dari segi proses biokimia untuk menjawab pertanyaan kang Muhajir bukan mengkhiaskan hukumnya, kalau masalah hukumnya kan sudah sampean simpulkan,dan saya menyetujuinya. Yang saya pertanyakan sebenarnya point-point pendapat hukum dari imam safii tentang berubahnya barang najis menjadi suci atau sebaliknya. Ini menurut saya sangat penting karena problem agama yang muncul pada akhir2 ini banyak dan berkisar pada masalah masalah yang seperti ini misalnya vaksin meningitis yang dalam proses biokimianya melibatkan unsur babi, Ekstraksi insulin dari babi untuk pengobatan diabetes, masalah rekayasa genetik pada tanaman bagaimana dengan produk bahan makannya, rekayasa genetika/clonning misalnya apa hasilnya berupa domba doli itu haram untuk dikonsumsi atau tidak, penggunaan pupuk dari kotoran manusia (nigt soil) dsb yang memang membuat pusing para fukhoha dalam menetapkan hukumnya seperti yang sampean katakan, karena harus mempertimbangkan banyak aspek/faktor tidak hanya faktor analog proses biokimiawi saja. Itu kang maksudku sudah jelas to ?

Pos terkait