Asslamualikum mau tanyak yang dimaksud dengan bai’ul majhul ? dalil dan referensinya. [Zainy Zayn].
JAWABAN :
Wa’alaikumus salaam. Bai’ul majhul yaitu jual beli barang yang tidak diketahui kualitas, jenis, merk atau kuantitasnya, dengan kata lain jual beli yang di dalamnya terdapat unsur gharar ( ketidakjelasan / penipuan ).
– Majmu’ An-Nawawi – Marji’ul Akbar :
Mushonnif rohimahullah ta’ala menyatakan : Tidak boleh menjual sesuatu yang tidak diketahui / tidak jelas barangnya seperti menjual seorang budak di antara beberapa budak, menjual baju di antara banyak baju, jual beli seperti itu tidak diperbolehkan dikarenakan mengandung unsur ghoror (penipuan) yang sia-sia dikarenakan ketidak-jelasan barang yang yang dijual. Dikecuaikan jual beli seperti menjual beras / gandum yang masih ada kulitnya (gabah), jual beli ini diperbolehkan karena apabila diketahui kulitnya pasti ketahuan isinya, maka hilang unsur ghorornya. Wallohu a’lam. [Ani Fah, Toni Imam Tontowi].
LINK ASAL :