2569. APASIH BAI’UL MAJHUL ITU ?

PERTANYAAN :

Asslamualikum  mau tanyak yang dimaksud dengan bai’ul majhul ? dalil dan referensinya. [Zainy Zayn].

Bacaan Lainnya

JAWABAN :

Wa’alaikumus salaam. Bai’ul majhul yaitu jual beli barang yang tidak diketahui kualitas, jenis, merk atau kuantitasnya, dengan kata lain jual beli yang di dalamnya terdapat unsur gharar ( ketidakjelasan / penipuan ).

– Majmu’ An-Nawawi – Marji’ul Akbar :

قال المصنف رحمه الله تعالى: ولا يجوز بيع عين مجهولة كبيع عبد من عبيد، وثوب من أثواب، لأن ذلك غرر من غير حاجة، ويجوز أن يبيع قفيزاً من صبرة، لأنه إذا عرف الصبرة عرف القفيز منها فزال الغرر.

Mushonnif rohimahullah ta’ala menyatakan : Tidak boleh menjual sesuatu yang tidak diketahui / tidak jelas barangnya seperti menjual seorang budak di antara beberapa budak, menjual baju di antara banyak baju, jual beli seperti itu tidak diperbolehkan dikarenakan mengandung unsur ghoror (penipuan) yang sia-sia dikarenakan ketidak-jelasan barang yang yang dijual. Dikecuaikan jual beli seperti menjual beras / gandum yang masih ada kulitnya (gabah), jual beli ini diperbolehkan karena apabila diketahui kulitnya pasti ketahuan isinya, maka hilang unsur ghorornya. Wallohu a’lam. [Ani Fah, Toni Imam Tontowi].

LINK ASAL :

www.fb.com/groups/piss.ktb/594198733936272/

Pos terkait