Memberi kijingan makam yang terletak pada area pemakaman umum / waqaf adalah HARAM. Pernah dengar kalau ada lubangnya seperti gambar tak apa-apa. Benarkah ? Keharaman memberi kijingan itu dengan alasan menyempitkankan tanah waqof sepeti di dalam kitab madzahibil arba’ah hal 415 terus jika tidak menyempitkan gimana ? [Nur Hasyim S. Anam].
JAWABAN :
Banyak hadist yang melarang mendirikan bangunan di atas kubur, mengapur / mengecat, menduduki makam. dll kalau di lihat dari hadist tersebut bisa dihukumi terlarang memasang kijing atau bangunan di atas kubur.
Dalam kenyataan hampir di seluruh dunia makam makam pada dibuat bangunan yang cukup megah terutama bangunan untuk makam sahabat Nabi, para ulama ulama terkenal yang terletak di luar wilayah arab saudi. Bahkan bangunan Megah Taj Mahl di India itu juga makam. Begitu juga hampir diseluruh wilayah di Indonesia penggunaan kijing berupa keramik atau Batu granit/hitam,marmer sebelum ada keramik. Benarkah ini semua melawan sunnah ? bid’ah menurut orang salafi wahabi sehingga makam simbahnya Ibnu Taimiyah juga diobrak abrik. Termasuk makam Baqi yang awalnya berupa bangunan bangunan indah kemudian dihancurkan. Dan ketika akan menghancurkan kubah hijau makam rosulullah atas kehendak Allah orang tersebut tersambar petir dan dimakamkan di kubah tersebut karena jasadnya tidak bisa diambil sampai saat ini.
Untuk menelaah hukum yang berkaitan dengan kenyaataan dalam masyarakat, hendaknya kita kembalikan kepada alasan atau tujuan dari kehadiran hukum tersebut, semenatara asbabul wurut dari hadist-hadits tersebut sulit ditemukan bisa jadi karena terlambatnya penulisan hadist yang mencapai 200 tahun semenjah rosulullah wafat sehingga disaat hadist disusun oleh Imam Buchori hadist shahih itu hanya < 1% selainnya adalah hadist palsu dan hadist yang derajatnya sangat lemah. sekitar 5000 hadist shahih buchori dipilih dari 600.000 hadist yang ada pada saat itu. Menurut kami kenyataan ini terjadi oleh beberapa sebab :
Dari alasan alasan itulah kami berfikir bahwa keberadaan makam-makam para sahabat nabi atau wali atau para alim ulama di seluruh dunia islam dibangun dengan megah dan baik dengan harapan mereka dapat di ingat dan sebagai contoh keteladanan bagi umat sesudahnya untuk diteladani ketakwaannya dan dikenang jasa jasanya.
Alasan atau ‘illat keharoman membangun kuburan karena tadlyiq / menyempitkan penguburan, kalau melihat illat di atas walaupun kejingnya berlubang di tengah, ya tetap harom karena illat keharomannya ada yaitu tadlyiq. Kijing itu walaupun ada lubang di tengah tetap mempersempit penguburan, mempersempit lahan kuburan mulai dari masa itu dan tahun – tahun yang akan datang.
Jika dikaitkan dengan tingkat permanennnya bangunan kijing antara yang di lubang dengan yang utuh seperti kijing dari batu akan lain. Yang dari batu utuh untuk iklim kering misalnya arab saudi atau bahkan iklim tropik lembab seperti Indonesia bisa bertahan sampai ribuan tahun bahkan puluhan ribu, sementara kijing yang dilobangi dan bahannya dari campuran semen ketika di pasang dan dimasuki tanah / pasir bisa dipastikan pelapukannya / lebih cepat terutama di iklim seperti Indonesia. Dengan lebih cepatnya mengalami kerusakan maka ketika ahli waris tak memperhatikan lagi bisa ditempati untuk penguburan yang lain. Maaf ini hanya pendapat saja bila benar pelarangan meletakkan kijing dengan illat menghabiskan lahan, menyempitkan kubur, dan mungkin tak ada dasarnya dalam agama.
Bukan hancurnya mayit tapi lebih ke arah hancurnya bangunan di atasnya. Kami maksudkan jika illat pengijingan itu dilarang karena ke masa depan akan mempersempit lahan dengan berjalannya waktu karena lahan tetap sementara kebutuhan lahan untuk makam semakin besar. Sementara anak cucu yang semakin meledak jumlahnya maka lahan untuk hidup mereka juga menyempit jadi masalah sosial ekonomi. Jika bukan itu persoalannya / alasan hukumnya maka mengenai lubang di kijing juga tidak bisa kita buat alur penalarannya.
Mempersempit lahan kuburan untuk masa itu saja atau kedepannya tahun tahun yang akan datang. Jika pada saat itu saja memang benar ga ada pengaruh, lubang itu hanya pengaruh terhadap kecepatan hancur bangunan / kijingnya. Dengan cepatnya hancur maka lahannya akan bisa dipakai yang lain. sebaliknya bila tanpa lubang apalagi dengan batu kali atau batu gunung maka daya tahannya akan sangat lama. sehingga peluang untuk penyempitan lahan akan besar, itu maksud kami, tapi silahkan lah itu cuma pendapat saja untuk melihat falsafah di balik hukum pelarangan mendirikan bangunan permanen di atas kubur.
Hukum makruh mengijing kuburan itu kalau tidak ada nya hajad dan di tanah sendiri.. kalau ada hajad seperti takut cepet ambruk (jug gru) bahasa madura** karena kelembaban tanah maka tidak makruh dengan catatan harus tanah sendiri(bukan pemakaman umun)
Keharaman atau kemakruan tersebut bukan murni karena penyempitan.. tetapi karena ada dalil hadis yang melarang nya…ini hadisnya :
Bagaimanapun hukumnya tetap makruh di tanah sendiri dan haram di pekuburan umum, baik yang ada lubang ataupun tidak di tengahnya. Tetap mengacu pada dokumen lama PISS. [Moch Muhdi Adi, Miseri Roeslan Afany, Ghufron Bkl, Ulilalbab Hafas, Brojol Gemblung].
LINK ASAL :