2572. TIDAK MENGAPA KIJING MAKAM YANG ATASNYA TERBUKA ?

PERTANYAAN :

Memberi kijingan makam yang terletak pada area pemakaman umum / waqaf adalah HARAM. Pernah dengar kalau ada lubangnya seperti gambar tak apa-apa. Benarkah ? Keharaman memberi kijingan itu dengan alasan menyempitkankan tanah waqof sepeti di dalam kitab madzahibil arba’ah hal 415 terus jika tidak menyempitkan gimana ? [Nur Hasyim S. Anam].

Bacaan Lainnya

JAWABAN :

Banyak hadist yang melarang mendirikan bangunan di atas kubur, mengapur / mengecat, menduduki makam. dll kalau di lihat dari hadist tersebut bisa dihukumi terlarang memasang kijing atau bangunan di atas kubur.

Dalam kenyataan hampir di seluruh dunia makam makam pada dibuat bangunan yang cukup megah terutama bangunan untuk makam sahabat Nabi, para ulama ulama terkenal yang terletak di luar wilayah arab saudi. Bahkan bangunan Megah Taj Mahl di India itu juga makam. Begitu juga hampir diseluruh wilayah di Indonesia penggunaan kijing berupa keramik atau Batu granit/hitam,marmer sebelum ada keramik. Benarkah ini semua melawan sunnah ? bid’ah menurut orang salafi wahabi sehingga makam simbahnya Ibnu Taimiyah juga diobrak abrik. Termasuk makam Baqi yang awalnya berupa bangunan bangunan indah kemudian dihancurkan. Dan ketika akan menghancurkan kubah hijau makam rosulullah atas kehendak Allah orang tersebut tersambar petir dan dimakamkan di kubah tersebut karena jasadnya tidak bisa diambil sampai saat ini.

Untuk menelaah hukum yang berkaitan dengan kenyaataan dalam masyarakat, hendaknya kita kembalikan kepada alasan atau tujuan dari kehadiran hukum tersebut, semenatara asbabul wurut dari hadist-hadits tersebut sulit ditemukan bisa jadi karena terlambatnya penulisan hadist yang mencapai 200 tahun semenjah rosulullah wafat sehingga disaat hadist disusun oleh Imam Buchori hadist shahih itu hanya < 1% selainnya adalah hadist palsu dan hadist yang derajatnya sangat lemah. sekitar 5000 hadist shahih buchori dipilih dari 600.000 hadist yang ada pada saat itu. Menurut kami kenyataan ini terjadi oleh beberapa sebab :

1.hadist hadist tersebut bisa hanya dianggap sebagai anjuran saja oleh rosulullah sehingga pelanggaran terhadap anjuran tersebut bukan sebuah dosa besar. seperti hanya ketika rosulullah menganjurkan menyemir rambut untuk menyelisihi nasrani dan yahudi yang tak mau menyemir rambutnya. Sehingga ketika saidina Abu bakar dan sayidina Umar melakukan dengan menggunakan pohon inai inai tapi syayida Ali dan sebagian sahabat tak melakukan tapi bagaimana keberlakuan hadist tersebut saat ini ketika anjuran untuk menyelisihi ini sudah tidak berlaku karena yahudi dan nasrani juga melakukannya sehingga hadist tersebut menjadin tidak berlaku karena alasan pemunculan hadist tersebut bermaksud untuk menyelisihi. sama halnya dengan penulisan hadist rosulullah juga melarangnya karena dikhawatirkan tercampur dengan penulisan alquran, tapi ketika mushaf usmani tersusun apakah pelarangan hadist tersebut masih diberlakukan?
2.Bisa jadi Rosulullah melarang membuat bangunan permanen berupa kijing cungkup atau bangunan lain mempunyai alasan? dalam segi taukhid bisa jadi rosulullah khawatir kuburan tersebut menjadi tempat rekreasi atau malah memberikan peluang untuk tindakan tidakan yang mengarah pada kemusyrikan diantaranya sebagai tempat untuk munajad dalam meminta sesuatu bukannya pada Allah tetapi malah meminta pertolongan sama arwah khubur seperti yang terjadi pada adat adat jahiliyah yang masih terjadi di Banyak tempat kuburan di Indonesia/jawa.
3.Bisa jadi Rosulullah sudah punya pandangan jauh ke depan Bila setiap makam dibangun secara pemanen apalagi dengan Kijing atau nisan dari batu dan semuanya dibuat seperti itu. Maka dalam jangka waktu ribuan atau puluhan ribu tahun daratan akan penuh kuburan dan tempat tinggal atau dcaerah pertanian akan menyempit sehingga perekonomian masyarakat terganggu. Karena semakin banyak lokasi kuburan yang membutuhkan lahan pruduktip untuk membuat kuburan lantas manusia akan bertempat tinggal dimana dan makan dari hasil bumi yang mana lagi. Berbeda kalau tak permanen sehingga bagi kubur yang telah lama dan tak dikunjungi lagi bisa dipakai untuk mengubur yang lain sehingga khubur tak memerlukan perluasan lagi. Seperti juga konsep pembakaran mayat dan abunya di buang ke laut atau sungai sehingga tidak mengambil lahan yang banyak dari anak cucu.

Dari alasan alasan itulah kami berfikir bahwa keberadaan makam-makam para sahabat nabi atau wali atau para alim ulama di seluruh dunia islam dibangun dengan megah dan baik dengan harapan mereka dapat di ingat dan sebagai contoh keteladanan bagi umat sesudahnya untuk diteladani ketakwaannya dan dikenang jasa jasanya.

Alasan atau ‘illat keharoman membangun kuburan karena tadlyiq / menyempitkan penguburan, kalau melihat illat di atas walaupun kejingnya berlubang di tengah, ya tetap harom karena illat keharomannya ada yaitu tadlyiq. Kijing itu walaupun ada lubang di tengah tetap mempersempit penguburan, mempersempit lahan kuburan mulai dari masa itu dan tahun – tahun yang akan datang.

Jika dikaitkan dengan tingkat permanennnya bangunan kijing antara yang di lubang dengan yang utuh seperti kijing dari batu akan lain. Yang dari batu utuh untuk iklim kering misalnya arab saudi atau bahkan iklim tropik lembab seperti Indonesia bisa bertahan sampai ribuan tahun bahkan puluhan ribu, sementara kijing yang dilobangi dan bahannya dari campuran semen ketika di pasang dan dimasuki tanah / pasir bisa dipastikan pelapukannya / lebih cepat terutama di iklim seperti Indonesia. Dengan lebih cepatnya mengalami kerusakan maka ketika ahli waris tak memperhatikan lagi bisa ditempati untuk penguburan yang lain. Maaf ini hanya pendapat saja bila benar pelarangan meletakkan kijing dengan illat menghabiskan lahan, menyempitkan kubur, dan mungkin tak ada dasarnya dalam agama.

Bukan hancurnya mayit tapi lebih ke arah hancurnya bangunan di atasnya. Kami maksudkan jika illat pengijingan itu dilarang karena ke masa depan akan mempersempit lahan dengan berjalannya waktu karena lahan tetap sementara kebutuhan lahan untuk makam semakin besar. Sementara anak cucu yang semakin meledak jumlahnya maka lahan untuk hidup mereka juga menyempit jadi masalah sosial ekonomi. Jika bukan itu persoalannya / alasan hukumnya maka mengenai lubang di kijing juga tidak bisa kita buat alur penalarannya.

Mempersempit lahan kuburan untuk masa itu saja atau kedepannya tahun tahun yang akan datang. Jika pada saat itu saja memang benar ga ada pengaruh, lubang itu hanya pengaruh terhadap kecepatan hancur bangunan / kijingnya. Dengan cepatnya hancur maka lahannya akan bisa dipakai yang lain. sebaliknya bila tanpa lubang apalagi dengan batu kali atau batu gunung maka daya tahannya akan sangat lama. sehingga peluang untuk penyempitan lahan akan besar, itu maksud kami, tapi silahkan lah itu cuma pendapat saja untuk melihat falsafah di balik hukum pelarangan mendirikan bangunan permanen di atas kubur.

وكره بناء له ) أي للقبر ( أو عليه ) لصحة النهي عنه بلا حاجة كخوف نبش أو حفر سبع أو هدم سيلومحل كراهة البناء إذا كان بملكه

Hukum makruh mengijing kuburan itu kalau tidak ada nya hajad dan di tanah sendiri.. kalau ada hajad seperti takut cepet ambruk (jug gru) bahasa madura** karena kelembaban tanah maka tidak makruh dengan catatan harus tanah sendiri(bukan pemakaman umun)

Keharaman atau kemakruan tersebut bukan murni karena penyempitan.. tetapi karena ada dalil hadis yang melarang nya…ini hadisnya :

ما رواه مسلم، قال: نهى رسول الله (ص) أن يجصص القبر وأن يبنى عليه.زاد وأن يقعد عليه الترمذي: وأن يكتب عليه، وأن يوطأ عليه.وقال: حديث حسن صحيح

Bagaimanapun hukumnya tetap makruh di tanah sendiri dan haram di pekuburan umum, baik yang ada lubang ataupun tidak di tengahnya. Tetap mengacu pada dokumen lama PISS. [Moch Muhdi Adi, Miseri Roeslan Afany, Ghufron Bkl, Ulilalbab Hafas, Brojol Gemblung].

LINK ASAL :

www.fb.com/groups/piss.ktb/592280464128099

Pos terkait