Assalamualaikum wr wb. Mau nanya mudahan para sahabat muslim bisa membantu :
1. Apakah jual beli emas harus kontan, tidak boleh kredit walau dengan sistem seperti pegadaian syariah seperti sekarang ini.
2. Bagaimana cara menebus kesalahan akibat barang ribawi, hukum barang tersebut ? Demikian disampaikan, wassalam. [Ilham Jayadi].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalaam, kalau jual beli (barter) emas dengan emas maka harus kontan.
Fokus :
Bagaimana cara menebus kesalahan akibat barang ribawi ? kalau sudah saling merelakan maka barang tersebut hukumnya halal akan tetapi dia berdosa karena melakukan aqad fasid, bila tidak saling merelakan pada harus dikembalikan kalau barangnya masih ada, atau gantinya kalau barangnya sudah tidak ada. Wallohu a’lam. [Ghufron Bkl].
LINK ASAL :