2585. BOLEHKAH MEMBERIKAN ZAKAT PADA ANAKNYA SENDIRI YANG MISKIN ?

PERTANYAAN :

Assalamu alaikum, maaf para ustad pertanyaan saya diulang, kisah nyata di pedalaman kalimantan (tempat saya menetap)ada seorang petani miskin pinjam tanah sama tetangganya 1 Hektare (di tempatku pinjam berapa ha Pun gratis) untuk ditanami padi panennya bisa dikatakan berhasil karena banyak tetangganya yang gagal panen dan sampai satu nishob, si petani mempunyai anak yang sudah berkeluarga dan punya anak kebetulan anaknya tadi gagal panen, petani itu bartanya apa boleh saya zakat pada anak saya yang sudah berkeluarga ? Setahu saya termasuk orang yang tidak boleh menerima zakat ialah orang yang wajib dinafakahi (anak) saya pernah dengar anak yang sudah balligh tidak wajib bagi orang tua untuk menafaqohinya lagi (tapi saya cari keterangannya dak dapat) kalau ada keterangannya. Apakah boleh orang tua berzakat pada anaknya yang sudah balligh (berkeluarga) ? kami ucapkan syukran katsir bagi usatdz yang mau berbagi ilmunya. [Muhammad Toyyib].

Bacaan Lainnya

JAWABAN :

Wa’alaikumussalam. Boleh zakat diberikan pada anaknya sendiri yang miskin bila anak tersebut sudah mukallaf karena anak yang mukallaf tidak wajib dinafkahi oleh orang tuanya, apalagi kalau anaknya sudah berkeluarga sendiri :

.يجوز دفع زكاته لولده المكلف بشرطه إذ لا تلزم نفقته ولاتمامها على الراجح وان كان فقيرا ذا عيلة وكان ينفق عليه تبرعا. بغية المسترشدين ص : ١٠٦

LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/575138252508987
www.piss-ktb.com/2012/11/2061-bolehkah-zakat-diberikan-kepada.html

www.piss-ktb.com/2012/07/1719-perihal-mustahiq-zakat-kriteria.html

Pos terkait