Seorang kakek yang punya hak jadi wali nikah sakit karena penuaan / pikun dll, siapa yang berhak jadi penggantinya ? mohon secepatnya..! [Mu’afi Kamal].
JAWABAN :
Urutan wali nikah : ayah, kakek (dari sisi ayah), saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, paman (saudara ayah sekandung), paman (saudara ayah seayah), anak laki-laki paman sekandung lalu anak laki-laki paman seayah dan seterusnya
Jika seorang ayah telah meningal dunia, atau masih hidup tapi tidak memenuhi persyaratan seperti : beragama lain (bukan muslim) atau gila maka perwalian berpindah ke derajat di bawahnya yaitu kakek, tapi jika kakek juga tidak ada maka berpindah ke saudara laki-laki sekandung dan seterusnya sesuai urutan di atas
Tua itu sebabnya, yang menjadi penghalangnya bukan tuanya tetapi pikunnya. Pikun termasuk mukhtallunnadhor (orang yang rusak pikirannya). Pikun atau pun pengurangan kemampuan akal lainnya dapat disebabkan oleh faktor usia, penyakit ataupun obat. Dan hal demikian mengakibatkan seseorang tidak punya hak sebagai wali, sehingga hak kewaliannya berpindah ke wali berikutnya sesuai urutan sebagaimana dalam keterangan di atas.
Wali hakim digunakan padahal masih ada wali ab’ad jika wali aqrab yang berhak :
Yups, menurut qoul ashoh pindah pada wali yang lebih jauh.
ibarat dipotong
Kalau dalam diri wali tersebut ada mani’ yang disebut di atas maka menurut AL-Ashah maka harus pindah pada wali yang lebih jauh. Tapi untuk yang no 2, maka pindah pada hakim. Namun untuk berhati-hati wali yang ada mani’nya tersebut harus dimintai ijin. Inti jawaban sama, Yaitu wali berikutnya menurut qaol yang shoheh.
Qoul kedua inilah yang mungkin dinukil pengarang Ensiklopedi Fiqih ( Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah ) sebagai pendapat kalangan Syafi’iyyah pada ‘ibaroh :
fokus :
“Jika wali Aqrob telah tiada, maka menurut Syafi’iyah perwalian pindah ke Hakim”. (ALMAUSU’AH AL-FIQHIYAH).
Seperti kasus di atas bila kakeknya pikun maka yang menjadi wali adalah wali berikutnya / ab’ad, dalam kasus di atas adalah saudaranya mempelai putri kecuali masih ada buyut, maka buyut yang menjadi wali.
Wallaahu A’lamu Bis showaab. [Mbah Jenggot II, Dewan Masjid Assalaam, Ulilalbab Hafas, Hasyim Toha, Ghufron Bkl].
LINK ASAL :