Assalamu’alaikum. Bagaimana pendapat saudara-saudara tentang seorang ustadz yang mencukur habis jenggotnya dan melebatkan kumisnya ? [Adipati Blambangan].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalaam, mencukur jenggot hukumnya khilaf. Sebagian menyatakan haram dan sebagian makruh.
Diharamkan mencukur jenggot. Mu’tamad al-ghozali dan syaikhul islam (imam Zakaria al anshosi) dan imam Ibnu hajar seperti di kitab tuhfah, sedangkan Arromli dan Al-Khothib dan lain-lain memakruhkan. (Faidah) berkata Assyaikhoni (Nawawi dan Rofi’i) dimakruhkan mencukur jenggot, akan tetapi Ibnu rif’ah menentangnya di hasyiah Al-kafiyah bahwa al imam As Syafi’i mengenash keharaman mencukur jenggot di dalam kitab Al-Umm.
Dari keterangan di atas tidak ada pertentangan masalah dianjurkannya memotong kumis untuk menyelisihi orang musyrik / kafir. [Rampak Naung].
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/576355405720605