SALAM, Pertanyaan titipan bagaimana HUKUMNYA MEMISAHKAN ANAK AYAM YANG BARU NETAS DARI INDUKNYA DENGAN CARA DIKOMBONG ( kandang kecil khusus anak ayam yang baru netas biasanya dikasih lampu 5-10 watt sebagai penghangat ) ? kasus ini terjadi dengan temen, ketika ayamnya netas dia buat kombong untuk anaknya, tapi malah induknya bingung petok-petok terus. Memang secara bisnis lebih menguntungkan yang dipisah, induk bisa bertelur lagi ± 40 hari tapi yang tidak dipisah bisa 3 bulan baru bisa bertelur, di sisi lain kan ada maqolah : Sopo wonge sing ga welas karo mahluk nang bumi mongko penghuni langit ora welas karo dirinya. SuWuN. [Muhammad Alsamarony].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalam. Boleh memisah ayam dari induknya sekira anak ayam tersebut bisa hidup dengan tanpa induk seperti diberi lampu dan dikasih makan. Boleh memisahkan anak ayam dari induknya apabila anak ayam tersebut diberi makan, dirawat, disusui, dan sebagainya, tapi makruh memisahkannya dalam keadaan masih menyusu.
– I’anatut Tholibin :
– Mughnil Mukhtaj :
– I’anatut Tholibin :
– Mughnil Mukhtaj :
Haram memisahkan antara ibu dan anak hingga dia tamyiz, dan dalam pendapat lain; hingga dia baligh. Dan apabila dipisah dengan cara dijual atau dihibahkan maka kedua transaksi itu batal dalam qaul azdhar.
Dapat dipahami dari redaksi matan “tamyiz”, bahwa selain anak bangsa Adam itu boleh dipisah antara anak dan induknya, ini rekomendasi madzhab, apabila si anak itu sudah mencukupi dg susu (dari selain induknya), akan tetapi hal itu makruh, dan ada yang bilang itu haram. Lantas seperti apakah batasan tamyiz dalam hal ini :
Sebagaimana keterangan dalam kitab Tuhfah, Tamyiz adalah seorang anak bisa makan sendiri dan bisa beristinja` sendiri, dan hal ini tak dapat diperkirakan dengan usia. Jadi untuk hewan seperti ayam, dianggap tamyiz jika bisa cari makanan sendiri.
Jika masalahnya bukan di anaknya, tapi di induknya yang bisa stress, nek bisa nothol sih karuan, alternatifnya bisa pakai mesin penetas telur saja, biar nggak ada induk yang stress (khurujul khilaf). Wallohu a’lam. [Ghufron Bkl, Aslim Tas’ad Sie Pengajian, Brojol Gemblung, Muhamad Nasir].
LINK ASAL :