PERTANYAAN :
Bismillah, steril pada ibu yang cukup beresiko jika terjadi kehamilan karena beberapa faktor bagaimana hukumnya..? Suwun. [KhafidIbnu MalaeAljawiy].
JAWABAN :
Kalau membahayakan seperti mengancam keselamatan jiwa si wanita jika terjadi kehamilan maka boleh. Sterilisasi atau memutuskan fungsi keturunan hukumnya haram tetapi jika dapat membahayakan itu sudah termasuk hal dharurot maka hukumnya boleh.
Idza ta’arodo almafsadatani ru’iya ‘adzomuhuma dhororon birtikaabi akhoffihima
Jika ada dua bahaya mengancam, maka dijaga bahaya yang lebih besar dengan melakukan bayaha yang lebih ringan. Wallho a’lam. [Gufron Bkl, Dewi Rosita].
.فالضرورة بلوغه إلى حد إذا لم يتناول الممنوع هلك أو قارب وهذا يبيح تناول الحرام.بغية المسترشدين ص : ٢٦١
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/579295152093297