Assalamualaikum. Tono adalah pemborong pohon kelapa, dia membeli dari pemiliknya tanpa batas waktu dengan harga di atas harga rata-rata pohon kelapa pada umumnya, tetapi tanpa membeli tanah tempat tumbuhnya pohon tersebut, selama pohon tersebut masih ada maka buah kelapa menjadi milik tono.
A. bagaimana menurut pandangan syara’ mengenai jual beli tersebut ?
B. bolehkah pemilik tanah menebang pohon tersebut dengan alasan akan dibangun rumah?Matursuwun atas jawabannya. [Sehot Muntahal Jumu].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalam. Jual beli tersebut sah dan bagi pemilik tanah / penjual tidak boleh mencabut / menebangnya bila jual beli tersebut disyaratkan tidak ditebang atau dimuthlaqkan, karena Al-Muslimun ‘ala syuruuthihim, orang muslim itu menurut apa yang disyaratkannya, makanya kalau ingin membatalkan dari syarat-syarat tersebut harus rembuk ulang atau mengajukan syarat ulang. Untuk menjawab pertanyaan di atas :
Bagaimana menurut pandangan syara’ mengenai jual beli tersebut ? Kalau pohon kelapa tersebut dijual secara mutlak dalam artian selama masih berbuah, maka jual beli tersebut termasuk sah, dan pohonnya tidak boleh ditebang.
Kalau hanya jual beli pohonnya saja, atau jual beli buahnya saja, maka boleh ditebang pohonnya atau dipetik saja buahnya, karena tidak boleh jual beli buahnya saja sebelum matangnya, atau jual beli pohonnya saja sebelum tuanya. kecuali buah tersebut dibeli bersama pohonnya, atau pohon tersebut dibeli bersama tanahnya. Wallohu a’lam. [Ghufron Bkl, Hasyim Toha].
– I’ANATUT THOLIBIN :
– AL-MAUSU’AH AL-FIQHIYAH :
LINK ASAL :