Mau tanya nih ustadz. Ada satu keluarga punya mäsalah, yang mana dalam masalah itu orang tua ikut campur dalam urusn keluarganya. Sehingga si istri disuruh pulang ke rumahnya dan ketika mau dijemput oleh suaminya si ortu melarang si suami untuk membawã istri. Akhirnya pulang dengan tangan kosong, pertanyäannya :
1. Apakah wajib anaknya itu taat pada ortu atau pada suaminya sedangkan dia mash istri sahnya ?
2. Apakah tetap mempunyai kewajiban bagi suami untuk memberikan nafkah pada istrinya Sedangkan istri tidak taat pada suami tapi pada ortunya, istilahnya si istri takut pada ortunya karena diancam akan dipukul. Itu saja penjelasannya dulu, mohon penjelasannya. [Inong Gokil].
JAWABAN :
1. Wajib taat pada suami sekiranya perintah suami bukan ma’shiat / perbuatan dosa dan tidak menimbulkan bahaya pada ortunya. Bisa kita contohkan dengan sederhana : andai si istri mengikuti suaminya, lantas orang tuanya – saking tidak relanya – meloncat ke sumur, maka istri tidak boleh ikut suaminya, tapi banting setir ke orang tuanya.
2. Kalo tidak mau diajak pulang maka suami tidak berkewajiban untuk memberi nafkah, tapi kalau suami masih bisa menggaulinya maka wajib memberi nafkah. :
Jika istri terpaksa tidak ikut suami karena madharat bagi ortu misal bisa kena stroke maka boleh dan tidak berdosa namun gugur nafkah di hari selama dia tidak ikut suami
Iya, tapi kalau di hari itu suami sempat nyoblos maka ibarot ini tidak berlaku. [Ghufron Bkl, Brojol Gemblung, Dien Saepudin].
LINK ASAL :