Assalamualaikum, Curhat Ustadz : Saya biasa menyewakan kendaraan seperti mobil, motor dan lain sebagainya. Pada suatu hari datang ke tempat saya se seorang yang tidak saya kenal sebelumnya, dan menyewa mobil, namun menurut sebagian teman-teman saya, orang yang sewa mobil sama saya tadi, sering kali kalau menyewa kendaraan, BIASANYA dipakai untuk sesuatu yang dilarang oleh syare`at. Setelah mendengar keterangan dari temen saya tadi, saya menjadi khawatir, jangan-jangan dia nyewa mobil saya tadi, dipergunakan untuk urusan maksiat. PERTANYAAN :
1. Bagaimana hukum sewa menyewa tersebut..?
2. Bagaimana hasil (uang sewa menyewa ) tersebut…?
3. Bagaimana hukum akad sewa menyewa tersebut..?
Atas jawabannya, saya ucapkan Terima Kasih. Saya mohon jawabanya disertai dengan dalil / ibarot kitabnya. Wassalamu Alaikum. [Octaviani Uswah].
JAWABAN :
Wa’alaikum salaam. Memang jawabannya harus ditafshil :
1. Misalkan menyewakan mobil atao motor kepada seseorang yang dikhawatirkan akan di pergunakan untuk keperluan yang dilarang oleh syare`at, maka akad sewa menyewanya SAH. ADAPUN hukumnya MAKRUH. Dan hasilnya SYUBHAT NAMUN agak ringan.
2. Misalkan Menyewakan mobil atao motor kepada se orang yang diyakini (sudah yakin / ada persangkaan yang kuat yang bersandarkan atas qorinah) bahwa mobil motor tersebut akan dipake untuk kepentingan yang dilarang oleh Agama, maka akad sewa mnyewanya SAH. Hukum sewa menyewanya HARAM. Dan Hasilnya SYUBHAT yang lebih berat ke shubhatanya dari yang pertama.
3. Misalkan Menyewakan mobil atau motor kepada seorang yang diyakini atao adanya perasangka kuat yang berdasarkan pada qorinah, bahwa mobil atao motor tersebut akan di pergunakan untuk keperluan yang HALAL, maka akad sewa menyewanya SAH. Hukumnya BOLEH. Dan hasilnya HALAL MURNI BIN ASLI BIN TIDAK ADA CAMPURANNYA. Wallohu a’lam. [Gus Zein].
LINK DISKUSI :