Orang kafir apabila masuk islam tidak diwajibkan untuk melaksanakan qodho shalat baik shalat wajib maupun shalat sunnat. Bahkan hukum qodonya tidak sah dan dihukumi haram. Berbeda dengan anak kecil dan orang gila maka keduanya sah melaksanakan qodho shalat yang tidak dilaksanakan sesudah tamyiz dan sewaktu gila bahkan hukumnya sunnah bagi kedua orang tersebut. Imam Nawawi berkata : Apakah seorang non muslim yang melakukan kebaikan seperti sedekah dan infaq sebelum masuk islam bisa mendapatkan pahala? Imam nawawi menjawab : “menurut pendapat ulama ahli tahqiq bahkan menurut satu hikayat telah menjadi ijma:bahwa orang kafir ketika melakukan kebaikan seperti sedekah dan sillaturahmi,kemudian masuk islam maka dia mendapatkan pahala.
Imam ibnu hajar berkata:kemungkinan pendapat di atas dikaitkan dengan keislamanya orang kafir tersebut apabila dia masuk islam maka dia mendapat pahala atas amal baiknya sebelum islam akan tetapi apabila tidak masuk islam maka dia tidak mendapat pahala. Imam romli ditanya : Apakah orang kafir bisa mendapat pahala atas ibadah yang tidak membutuhkan niat seperti sedekah, hadiah dan hibah. Beliau menjawab : “Ya, Alloh akan meringankan siksanya di akhirat nanti selain dari dosa kekafirannya, sebagaimana keringanan siksa yang diterima abu lahab setiap hari senin karena dia merasa gembira dengan lahirnya baginda rosululloh dan abu lahab memerdekakan hamba perempuannya yang bernama tsuwaibah sewaktu hamba perempuannya tersebut memberi kabar kepada abu lahab tentang kelahiran baginda rosululloh.
Kesimpulannya :
Orang kafir bilamana menyumbangkan kekayaannya seperti memberi infaq untuk mesjid, madrasah, jembatan dsb atau memberikan hadiah kepada orang islam maka pemberian semacam itu boleh kita terima dan dia mendapatkan pahala berupa diringankan siksanya di dalam neraka, dan waqafnya tersebut sama seperti waqaf orang islam.
Ibarot :
– Bujairomi jilid 1 hal 360. :
– Hasyiyah bujairomi jilid 3 hal 216 :
– Nihayatul muhtaj jilid 5 hal 356 :
– Qulyubi jilid 3 hal 99 :
LINK ASAL: