Asalamualaikum, ustadz / ustdzah. Maaf saya punya pertanyaan, apa hukum nya nonton tv/radio. Alasan / dalilnya, kurang lebihnya saya minta maaf. Makasih. [Hz Aja].
JAWABAN :
Wa’alaikum salaam. KH. Thaifur Aly Wafa berkata : Tidak benar orang yang mengatakan bahwa menggunakan televisi hukumnya harom dengan alasan adanya tayangan- tayangan televisi yang berisi lagu-lagu yang mengumbar nafsu dan ditampilkannya gambar-gambar wanita telanjang bagi laki-laki dilayar kacanya atau hal-hal lain yang semacam itu. Sebab tayangan- tayangan tersebut tidak menjadikan televisi hukumnya harom lidzatihi (harom karena bendanya), karena tayangan- tayangan tersebut adalah sesuatu yang sifatnya ‘aridhi (datang kemudian). Yang benar adalah bahwa televisi hanyalah alat penayangan, ia merupakan salah satu sarana informasi yang dapat menayangkan apa saja, baik itu perkara yang diperbolehkan ataukah tidak. Dan hal ini sebenarnya adalah sesuatu yang sudah diketahui secara umum. Dan juga tidak bisa dikatakan bahwa televisi adalah sebuah alat malahi, sebab yang dikatakan alat malahi adalah suatu barang yang memang sejak awal dibuat untuk tujuan malahi, seperti gitar. Begitu juga melihat gambar wanita pada kaca tidak dihukumi harom selama tidak menimbulkan fitnah. Penjelasan ini adalah kesimpulan dari apa yang diterangkan dalam kitab “Suluku Sabilil Inshof Wal Bu’di Anil Ghuluwwi Wal I’tisaf (Mengambil jalan pertengahan, moderat dan menjauhi sikap berlebihan dan semena-mena)”. Dari penjelasan diatas dapat dipahami bahwa hukum asal menonton televisi adalah mubah. Sedangkan bila yang ditonton adalah hal-hal yang harom maka hukum menontonnya tentunya harom. Wallohu a’lam. [Brojol Gemblung, Mohamad Cholil Asyarii].
Referensi :
Hukum sarana sama/sesuai dengan hukum tujuan
LINK ASAL :
http://fiqhsalafiyyach.blogspot.com/ 2012/11/ hukum-menonto-tv.html