Assalamualaikum. Mohon pencerahan sedulur, Bagaimana Kaifiah atau cara mengurus potongan organ tubuh yang telah diamputasi..? [Burhan WaHuwa Barohin].
JAWABAN :
Wa’alaikum salam, untuk anggota tubuh yang diamputasi dan kemudian orangnya mati, maka cara mengurusnya sama seperti mengurus mayat pada umumnya. Tetapi jika orangnya tetep hidup, maka cara mengurusnya cukup disucikan, dikafani kemudian dikubur tidak disholati.
Untuk keumuman amputasi cara mengurusnya seperti itu, bagian tubuh yang terpotong misal tangan disucikan, dibungkus kemudian dimakamkan. Tanpa disholati, karena bukan termasuk mayat. Orangnya yang dipotong masih hidup.
Persyaratan dalam pensucian, anggota tubuhnya tidak ta’adzur. Jika ta’adzur dimandikan dan ditayamumi maka langsung dibungkus dan dikubur. Wa’alaikumussalam. [Abdur Rahman Assyafi’i].
LINK ASAL :