Assalamuallaikum warohmatullah, ma’af mau tanya : Seandainya kita sedang berpuasa Ramadhan. Apabila malam berhubungan dengan suami istri, lalu ketika mandi Junub / Janabat selepas sholat SUBUH, gimana puasanya ? Apakah batal atau tidak puasanya ? maksudnya bukankah setiap mandi Junub harus merata dengan kulit., bahkan hidungpun harus kena air ?? terimakasih sebelumnya. [Sabila Love Allah-warosulullah].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalam, bagi orang yang berpuasa MASALAH JUNUBNYA TIDAK BERPENGARUH, SEHINGGA PUASANYA TETAP SAH. Bagi orang yang mandi junub saat puasa jika ada air masuk ke dalam tubuh maka tidak batal puasanya, asal mandinya tidak selulup /mencebur ke air, jika mandinya dengan mencebur ke dalam air maka jika ada air masuk ke dalam tubuh maka puasanya batal.
– Fathul Mu’in halaman 268 :
– ALMAUSUU’AH ALFIQHIYYAH XVI/55 :
Berpuasa hukumnya SAH bagi orang junub seperti orang yang memasuki shubuh sebelum ia menjalani mandi besar karena Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anhuma berkata :“ Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima’ dengan isterinya, kemudian ia mandi dan berpuasa” (Hadits Riwayat Bukhari 4/153). ALBADAA-I’ I/38, ALMUGHNI III/109, ALMUHADDZAB I/188-189, JAWAAHIR AL-IKLIIL I/152-153. (Masaji Antoro, Timur Lenk).
LINK ASAL: