Assalamu alaikum mau tanya afwan : ada seekor anak kambing menyusu ke anjing sampai usia tua yang ana tanyakan apakah halal memakan kambing tersebut yang telah menyusu ke anjing yang najis tolong jawban serta ta’birnya. [Rizqi Mubarok Ibnu Abdirrohman].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalam. Menurut qaul Ashoh, apabila ada anak kambing menyusu kepada anjing atau babi kemudian kambing tersebut menjadi tumbuh besar dan gemuk, maka hukumnya tetap suci. Kambing yang menyusu pada anjing hukumnya halal tapi makruh bila berubah / ada bekas najis di salah satu : rasa, warna dan baunya bila tidak ada bekas najis di salah satu di atas maka tidak makruh.
Ada tambahan ilmu dari ibarot di bawah juga menyinggung “Jilalah” yaitu hewan atau ikan yang dikasih pakan najis / kotoran manusia, makruh, ini seperti ikan lele di empang seperti biasanya, nah agar tidak makruh sebaiknya sebelum dikonsumsi, ikan lele tersebut diambil dulu dan ditaruh kolam lain sampai bau kotoran empangnya ilang. [Ghufron Bkl, Amar Dor, Abdur Rahman Assyafi’i, Mujalli Anwar].
– Kasyifatus Sajaa :
– I’anatut Tholibin :
– Almajmuu’ :
– Sulamul Munajat hal 7 karangan Kyai Nawawi Banten :
LINK ASAL :