Pertanyaan:
Assalamu alaikum Wr. Wb.
ana mau bertanya…seandainya istri berkata pada suami seperti ini.. Mas seandainya ada orang cinta sama aku bagaimana peasaanmu ?? Suami : seandainya ada orang cinta padamu maka kau tertalaq 3 ??Jatuhkah talaq seperti ini..Syukron. [Udin Alay]
Jawaban atas pertanyaan
Wa’alaikum salam Wr. Wb
Konsekuensi dari perkataan suami tersebut terpulang pada maksud (niat) suami, yakni:
- Jika si suami bermaksud menggantungkan talak pada perbuatan orang lain, maka ketika perbuatan orang lain itu terjadi, tertalaklah si istri karena perkataan suami tersebut merupakan talaq ta’liq.
- Jika si suami hanya bermaksud ingin mencegah istrinya dari perbuatan yang tak diinginkannya, maka tidak terjadi talak, dan perkataan tersebut tidaklah lebih dari sebuah ancaman (peringatan keras) seorang suami kepada istrinya.
REFFERENSI :
– Kitab al-Fatawiy al-Kubro Juz 4 Halaman 145, al-Maktabah asy-Syamilah :
(سُئِلَ) نَفَعَ اللَّهُ تَعَالَى بِعُلُومِهِ وَبَرَكَتِهِ الْمُسْلِمِينَ عَمَّنْ قَالَ إن دَخَلْت الدَّارَ طَلَّقْتُك فَهَلْ هُوَ تَعْلِيقٌ أَوْ لَغْوٌ؟(فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ نَصَّ فِي الْأُمِّ عَلَى أَنَّهُ وَعْدٌ فَيَكُونُ لَغْوًا نَعَمْ إنْ ذَكَرَ قَبْلَهُ قَدْ لَفْظًا أَوْ نِيَّةً كَانَ تَعْلِيقًا لِانْسِلَاخِهِ عَنْ الْوَعْدِ حِينَئِذٍ، وَاَللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ.
Beliau (ibnu Hajar Al Haitamiy) ditanya, semoga Alloh ta’ala memberi manfaat kepada kaum muslimin dengan ilmu dan berkahnya, tentang suami yang berkata (kepada istrinya): “Jika kamu masuk rumah maka aku telah menceraikanmu”, maka apakah ucapan suami tersebut termasuk TA’LIQ (jika si istri benar-benar masuk rumah maka ia sungguh terceraikan) atau LAGHWUN (ucapan kosong yang tidak berpengaruh apapun), maka beliau menjawab dengan ucapannya “telah ditegaskan dalam kitab al-Umm, bahwa sesungguhnya (ucapan suami tersebut) adalah ANCAMAN maka tidak mempunyai dampak apapun, iya benar apabila sebelumnya suami menyebutkan kata QOD (“sungguh”) baik secara lafadz (diucapkan) ataupun secara niat (dalam hati saja) maka ucapan suami tersebut adalah TA’LIQ karena dalam kasus tersebut ia (kata QOD) melepaskan ucapan suami tersebut dari kategori ANCAMAN
– Kitab al-Fatawiy ar-Romliy Juz 4 Halaman 208, al-Maktabah asy-Syamilah :
( سُئِلَ ) عَمَّنْ قَالَ : إنْ أَبْرَأْتِنِي مِنْ صَدَاقِك طَلَّقْتُك .فَأَبْرَأَتْهُ مِنْهُ بَرَاءَةً صَحِيحَةً فَلَمْ يُطَلِّقْهَا فَهَلْ يَكُونُ قَوْلُهُ : ” طَلَّقْتُك ” وَعْدًا مِثْلَ قَوْلِهِ : ” أُطَلِّقُك ” فَلَا يَقَعُ بِهِ طَلَاقٌ أَوْ تَعْلِيقًا مِثْلَ قَوْلِهِ : ” فَأَنْتِ طَالِقٌ ” حَتَّى يَقَعَ بِهِ الطَّلَاقُ ؟ ( فَأَجَابَ ) بِأَنَّهُ إنْ قَصَدَ الْقَائِلُ بِقَوْلِهِ : ” طَلَّقْتُك ” أَنَّهَا طَالِقٌ عِنْدَ حُصُولِ الْإِبْرَاءِ وَقَعَ عَلَيْهَا بِهِ طَلْقَةٌ وَاحِدَةٌ إلَّا إذَا قَصَدَ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدَةٍ فَيَقَعُ عَلَيْهَا مَا قَصَدَهُ وَإِلَّا لَمْ يَقَعْ بِهِ شَيْءٌ .
Beliau (Imam Romliy) ditanya tentang seseorang yang berkata (kepada istrinya): “jika kamu membebaskanku dari membayar maharmu, aku mentalakmu”, kemudian si istri membebaskannya (meng-iya-kan) lalu si suami tidak juga mentalaqnya, apakah ucapan si suami “THOLLAQTUKI/aku mentalaqmu” itu merupakan ANCAMAN semacam ucapannya “UTHOLLIQUKI/kamu akan ku talaq” sehingga tidak jatuh talaq, atau merupakan TA’LIQ seperti ucapannya “FA ANTI THOLIQUN / maka kamu tertalaq” sehingga jatuh talaq? kemudian Beliau menjawab: bahwa sesungguhnya APABILA orang yang berkata (si suami) menyengaja/berniat (mentalaq) dengan ucapannya “THOLLAQTUKI/ aku mentalaqmu” MAKA sesungguhnya istrinya tertalaq ketika terpenuhinya pembebasan (mahar tersebut), jatuhlah talaq satu padanya (istri), kecuali jika si suami berniat mentalaqnya lebih banyak dari itu (dua/tiga) maka jatuhlah talaq sebagaimana yang ia niatkan, dan APABILA TIDAK (meniatkan mentalaq sitri dengan ucapannya tersebut) MAKA tidak terjadi apa-apa (tidak jatuh talaq). Wallohu a’lam bish-showab.
MUSYAWIRIN : M Ghozi Anshori , Ummi Af-idah, Mu’afi Kamal , Danar Khalafi, Ulilalbab Hafas, Dien Saepudin, Abu Aisya, Quad Core, Kudung Khantil Harsandi Muhammad, Brojol Gemblung , Mentari Junior, Amie Like-Abdulhamid A-bulung
PERUMUS : Mohamad Cholil Asyari ; PENTASHIH : Abdullah Afif. Mujaawib PISS-KTB. Minggu, 8 Agustus 2013
Wallohu a’lam. Semoga bermanfaat.
Sumber Baca Disini
Silahkan baca juga artikel terkait.