2812. HUKUM MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA ANAK YATIM

Pertanyaan: 

Assalamu alaikum Wr. Wb.

Bolehkah zakat diberikan kepada :
1. Anak yatim yang belum baligh
2. Anak kandung sendiri yang sudah baligh
3. Orang tua sendiri yang miskin. [نجيح ابن عبد الحميد‎].

Bacaan Lainnya

Jawaban atas pertanyaan 

Wa’alaikum salam Wr. Wb

  1. MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA ANAK YATIM itu BOLEH dan SAH menerimakan zakat pada yatim piatu apabila mereka memang termasuk salah satu delapan orang yang berhak menerima zakat seperti keberadaan mereka memang fakir miskin dan tidak keturunan Bani Hasyim dan Bani Muthallib menurut pendapat yang shahih. Anak yatim tidak termasuk yang mendapatkan bagian zakat, yang mungkin boleh adalah orang mengasuh jika memang tidak ada halangan untuk menerima. untuk kedua dan ketiga, ada persyaratan jika keduanya tidak ditanggung oleh seorang muzakki. Jadi kalau anak itu atau orang tuanya itu masih ditanggung kehidupannya oleh seseorang maka tidak diperkenankan untuk diberi. Ibarohnya:

بيان من لا تصرف لهم الزكاة: أما الذين لا يجوز أن تصرف لهم الزكاة فهم الغني بمال أو كسب والعبد وبنو هاشم والمطلب والكافر ومن تلزم المزكى نفقته ومن يصرفها في معصية (خلاصة الكلام في أركان الإسلام ص 187

Anak yatim dalam alquran tidak termasuk asnaf yang dapat menerima zakat. Lha sekarang, seandainya orang demokrat seperti Nazarudin mati, punya anak yatim, apa benar memberikan zakat kepadanya? jadi dengan ibaroh di quran tentang asnaf itu kan jelas tidak dapat bagian. ketika saya menjelaskan ini, banyak orang yang menentang, namun setelah saya berikan contoh, mereka akhirnya menyadari. Kalau toh seandainya anak yatim itu karena fakir atau miskin, maka yang diberi adalah karena fakir dan miskin. Hal serupa juga untuk guru ngaji yang mengatasnamakan fi sabilillah, itu tidak bisa. kalau alasannya, kasihan pak, guru ngaji kita kan orang tidak punya! lha itu termasuk fakir atau miskin.

Jika seseorang sudah tergolong ke dalam asnaf yang delapan, perlu ditinjau lagi apakah ia termasuk terhalang untuk menerima zakat atau tidak (dalam ibaroh kitab yang saya tulis adalah “bayanu man la tushrofu lahumuz zakatu) yaitu orang kaya harta atau pekerjaan, budak, bani hasyim dan bani mutalib sebangsa habib, orang kafir, orang yang nafakahnya ditanggung oleh muzakki (misal pembantu yang tinggal di rumah majikan, orang tua yang ikut anaknya, atau anak yang ikut orang tuanya, atau adik yang ikut kakaknya dsb), dan keenam adalah orang yang mentashorrufkan zakatnya untuk maksiat.

Jadi tetap berpedoman kepada kitab yang tidak mengesahkan zakat kepada anak yatim. Kalau alasannya hanya karena ke-yatim-an nya maka tidak boleh. Kalau anak yatim/jatim itu kaya, ditinggali harta banyak, kenapa harus kepadanya? yang boleh diberi adalah orang mengasuh anak yatim, selama orang tersebut berhak menerima zakat.

  1. Untuk pertanyaan 2 & 3 sama, tidak boleh kalau alasannya hanya karena miskin, karena kalau orang tua miskin maka anak wajib menafkahinya, jadi pemberian pada orang tua miskin dari anak atau pada anak miskin dari orang tua statusnya adalah nafaqoh. Beda halnya kalau ada alasan lain, contoh orang tua jadi amil zakat atau ibnu sabil, maka anak memberi zakat pada orang tua Sah, karena saat itu si orang tua tidak miskin jadi tidak masuk pada “man talzamu muzakki nafaqotuhu” sehingga ia berhak dapat zakat karena jadi ‘amil zakat nya. Wallohu a’lam. [Ahmed Machfudh, Nur Hasyim S. Anam, Jaa Zaidun].

Wallohu a’lam. Semoga bermanfaat.

Sumber Baca Disini
Silahkan baca juga artikel terkait.

Pos terkait