Assalamualaikum. Amil zakat adalah mereka yang DIANGKAT OLEH IMAM untuk mentasarrufkan zakat. Namun dalam kenyataan di kampung banyak panitia yang mengangkat diri sebagai amil tanpa mandat dari pemerintah.
1. Apakah mereka sah sebagai amil yang berhak menerima zakat ?
2. Zakat fitrah yang panitia kumpulkan dari masyarakat kemudian dibagikan kepada faqir miskin yang bisa saja beras yang diterima si miskin ini adalah berasnya sendiri, atau tercampur sebagian dengan milik orang lain. Bagaimana hukumnya ? [Najih Ibn Abdil Hameed].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalam.
1. Tidak sah panitia yang mengangkat diri sebagai amil zakat tanpa mandat dari pemerintah (imam yang sah). Lebih detail silahkan baca dokumen :
www.piss-ktb.com/2012/08/1795-panitia-zakat-lembaga-zakat-dan.html
Dan
www.piss-ktb.com/2011/08/amil-zakat.html
2. Tindakan panitia di atas (mengumpulkan dan mengoplos beras zakat, dan dibagi lagi) tidak dibenarkan, karena memungkinkan sebagian beras zakat kembali lagi pada orang yang punya, sementara orang yang menunaikan zakat tidak boleh menerima kembali zakatnya sendiri. Wallohu a’lam. [Ghufron Bkl].
LINK DISKUSI :