3229. HUKUM MEMPELAJARI ILMU FILSAFAT DAN MANTIQ

PERTANYAAN :

 

Bacaan Lainnya

Assalamualaikum, salam sejahtera kawan semuanya, saya masih bingung tentang ilmu filsafat dan ilmu kalam, apa hukum mempelajari ilmu filsafat dan ilmu kalam ? terima kasih, mohon pencerahannya. [Khairul Fahmi].

 

JAWABAN :

 

HUKUM MEMPELAJARI FILSAFAT DAN MANTIQ

Filsafat terbagi dua:

1.PERTAMA : Filsapat ahlu sunah waljama’ah. Hukum mempelajarinya fardhu kifayah, seperti mempelajari kitab sulamul munawaroq atau syamsiyyah dll.

2.KEDUA : Filsafat sesat yang kemudian banyak dianut oleh golongan mu’tazilah. Yang dibahas berikut ini adalah hukum mempelajari filsapat yang kedua.

Dalam kitab “ I’anatuth tholibin juz 2 halaman 47 :

 

ﻛﺎﻟﻔﻼﺳﻔﺔ ﻭﻫﻢ ﻣﻨﻜﺮﻭ ﺣﺪﻭﺙ ﺍﻟﻌﺎﻟﻢ ﻭﻋﻠﻤﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰﺑﺎﻟﺠﺰﺋﻴﺔ ﻭﺍﻟﺒﻌﺚ ﻟﻼﺟﺴﺎﻡ ﻭﻫﺬﻩ ﺍﻟﺜﻼﺛﺔ ﻫﻲ ﺃﺻﻞﻛﻔﺮﻫﻢ

 

“Filosof adalah orang-orang yang mengingkari hudus alam, mengingkari ilmunya allah dengan juziyyah, dan mengingkari kebangkitan dengan tubuh, dan 3 masalah inilah yang menjadi asal kekafiran mereka”.

Dan imam sanusi sangat mewanti-wanti, dan memberi peringatan kepada orang- orang yang baru belajar agar jangan mengambil ushuluddin dari kitab-kitab yang bercampur dengan kalam falsafah,berikut ini perkatan beliau :

 

ﻭﻟﻴﺤﺬﺭ ﺍﻟﻤﺒﺘﺪﻱ ﺟﻬﺪﻩ ﺃﻥ ﻳﺄﺧﺬ ﺃﺻﻮﻝ ﺩﻳﻨﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﺘﺐﺍﻟﺘﻲ ﺣﺸﻴﺖ ﺑﻜﻼﻡ ﺍﻟﻔﻼﺳﻔﺔ

 

“Hendaklah orang yang baru belajar menghindari kesungguhannya mengambil ilmu ushulluddin dari kitab- kitab yang bercampur dengan perkataan filsafah”Bahkan bukan hanya ilmu ushulludin yang bercampur dengan filsafah saja yang di wanti-wanti untuk dihindari,juga ilmu mantiq.

 

Bahkan iman nawawi dan ibnu shalah mengharamkan mempelajari ilmu mantiq yang bercampur dengan filsafah, sepert i yang disinggung oleh Abdurrahman al- ahdhari dalam kitab Sulamul Munawwaroq :

 

ﻭﺍﻟﺨﻠﻒ ﻓﻲ ﺟﻮﺍﺯ ﺍﻹﺷﺘﻐﺎﻝ # ﺑﻪ ﻋﻠﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺍﻷﻗﻮﺍﻝ

ﻓﺎﺑﻦ ﺍﻟﺼﻼﺡ ﻭﺍﻟﻨﻮﻭﻱ ﺣﺮﻣﺎ # ﻭﻗﺎﻝ ﻗﻮﻡ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥﻳﻌﻠﻤﺎ

ﻭﺍﻟﻘﻮﻟﺔ ﺍﻟﻤﺸﻬﻮﺭﺓ ﺍﻟﺼﺤﻴﺤﺔ # ﺟﻮﺍﺯﻩ ﻟﻜﺎﻣﻞ ﺍﻟﻘﺮﻳﺤﺔ

ﻣﻤﺎﺭﺱ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﻭﺍﻟﻜﺘﺎﺏ # ﻟﻴﻬﺘﺪﻱ ﺑﻪ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﺼﻮﺍﺏ

 

“Terjadinya perbedaan wacana( antara para ahli) tentang status hukum kebolehan memperdalam ilmu retorika qurani (ilmu mantiq / logika), dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Pertama, ibnu shalah dan imam nawawi berpendapat haram, dan (kelompok yang kedua) sebagian kelompok ulama mengatakan ilmu ini sebaiknya diketahui, dan pendapat (ketiga) yang terkenal menyatakan bahwa memperdalam ilmu retorika qurani (mantiq) adalah shahih (benar) bagi mereka yang memiliki kesempatan bernalar, berakal, yang mengerti seluk beluk hadits dan qur’an, yang menguasai betul hadits dan al-qur’an. Hal ini supaya mereka yang bernalar logis bisa memperoleh petunjuk dari ilmu retorika (mantiq) sampai pada kebenaran yang hakiki.

 

Kesimpulannya :

Hukum mempelajari ilmu mantiq terbagi tiga:

  1. Haram menurut Imam Nawawi dan Ibnu Sholah.
  2. Sunah menurut jam’un (diantaranya Imam Al-Ghozali).
  3. Boleh atau Jawaz menurut qoul masyhur. Namun hukum Jawaz mempelajarinya bagi orang yang punya nalar dan cerdas, dan menguasai qur’an dan hadits. Wallahu a’lam. [Ical Rizaldysantrialit].

 

LINK ASAL :

http://arh789.blogspot.com

www.fb.com/groups/piss.ktb/783563344999809/

 

Pos terkait