Hukum Menonton dan Mendengarkan Musik

Hukum Menonton dan Mendengarkan Musik

Pertanyaan: Hukum Menonton dan Mendengarkan Musik

Assalamu alaikum Wr. Wb.

Apa hukumnya nonton/menonton pertunjukan musik? Apa hukumnya musik/mendengarkan musik? Mohon jawabannya. Terima kasih. [Annas Annas].

Bacaan Lainnya

 

Jawaban atas pertanyaan Hukum Menonton dan Mendengarkan Musik

Wa’alaikum salam Wr. Wb.

Hukum khilaf, menurut qoul yang masyhur dari empat madzhab, mendengarkan alat musik adalah haram.

 

– Al-Fiqh Al-Islami Wa-Adillatuhu IX / 117:

الفقه الإسلامي و أدلته : قال العز بن عبد السلام: أما العود والآلات المعروفة ذوات الأوتار كالربابة والقانون، فالمشهور من المذاهب الأربعة أن الضرب به وسماعه حرام، والأصح أنه من الصغائر. وذهبت طائفة من الصحابة والتابعين ومن الأئمة المجتهدين إلى جوازه

Syaikh ‘Izzuddin Ibn ‘Abdis Salaam berkata: “Adapun kecapi dan alat alat yang menggunakan dawai (tali senar: jawa) seperti halnya rebab dan qonun maka menurut qoul yang masyhur dalam madzhab empat, memainkan dan mendengarkannya hukumnya haram, sedang menurut qoul ashoh termasuk sebagian dari dosa kecil. Akan tetapi sejumlah ulama dari kalangan sahabat, para tabi’in maupun sejumlah imam ahli ijtihad berpendapat diperbolehkannya memainkan dan mendengarkan alat musik ini.

 

مأخوذ : فرح الاسماع برخص السماع : جز ١ / ص ٥٨

اﻟﻘﺴﻢ اﻟﺜﺎﻧﻲﻓﻲ اﻟﻐﻨﺎء اﻟﻤﻘﺎﺭﻥ ﻟﻠﺪﻑ ﻭاﻟﺸﺒﺎﺑﺔﻓﻘﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ اﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ: ﻣﻦ اﻟﺴﻨﺔ ﺇﻋﻼﻥ اﻟﻨﻜﺎﺡ ﺑﺎﻟﺪﻑ ﻭﺣﻜﺎﻩ ﺷﺎﺭﺡ اﻟﻤﻘﻨﻊ ﻋﻦ اﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﻭﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ اﻟﻌﺎﻣﺮﻱ ﻋﻦ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ. ﻭﺫﻫﺒﺖ ﻃﺎﺋﻔﺔ ﺇﻟﻰ ﺇﺑﺎﺣﺘﻪ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻭﻋﻠﻴﻪ ﺟﺮﻯ ﺇﻣﺎﻡ اﻟﺤﺮﻣﻴﻦ، ﻭاﻟﻐﺰاﻟﻲ، ﻭﺣﻜﻰ ﻏﻴﺮ ﻭاﺣﺪ ﻣﻦ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭﺟﻬﻴﻦ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ اﻟﻨﻜﺎﺡ ﻭاﻟﺨﺘﺎﻥ، ﻭﺻﺤﺢ اﻟﺮاﻓﻌﻲ اﻟﺠﻮاﺯ، ﻭﻛﺬا اﻟﻘﺎﺿﻲ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﺑﻦ اﻟﻌﺮﺑﻲ ﻣﻦ اﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ.

Wallohu a’lam. Semoga bermanfaat.  [Ghufron Bkl, Mubas A’zdmy].

Sumber Baca Disini

Silahkan baca juga artikel terkait.

Pos terkait