PERTANYAAN :
Secara fiqih bolehkah Da`i mematok harga / pasang tarif dalam dakwahnya ?
JAWABAN :
Boleh mematok harga untuk sesuatu pekerjaan yang tidak wajib diniati, baik pekerjaan berupa ibadah / bukan, seperti mengajar Al Qur`an, Muadzin, merawat jenazah dll, dengan syarat ditentukan dan disebutkan kadar dan kira-kira yang akan disampaikan atau dikerjakan, berikut Ta`bir dalam kitab Bughyah :
(مسألة: ي): يصح الاستئجار لكل ما لا تجب له نية عبادة كان، كأذان وتعليم قرآن وإن تعين، وتجهيز ميت أولا كغيره من العلوم تدريساً وإعادة، بشرط تعيين المتعلم والقدر المتعلم من العلم، وكالاصطياد ونحوه لا القضاء والإمامة ولو في نفل، فما يعطاه الإمام على ذلك فمن باب الأرزاق والمسامحة، فلو امتنع المعطي من إعطاء ما قرره لم تجز له المطالبة به ولا لعقد نكاح كالجعالة عليه، ويحرم اشتراط الأجرة عليه من غير عقد، بل هو من أكل أموال الناس بالباطل، نعم إن أهدى نحو الزوج للملفظ شيئاً جاز قبوله إن لم يشترطه، وعلم الدافع عدم وجوبه عليه.
[ MASIHKAH GURU MENDAPAT PAHALA ? ] Jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman , bertakwa dan berakhlak mulia serta mengusai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur, dan beradab. Sudah selayaknya bila pemerintah memperhatikan mereka dengan memberi gaji yang layak. Guru, di samping mendapatkan imbalan berupa materi di dunia, di akherat kelak akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Lalu timbul pertanyaan, jika guru dalam menjalankan profesi mereka dengan mengharapkan gaji, masihkah mereka kelak di akhirat mendapat pahala dari Allah SWT ?
Dr. Yusuf al Qardlawi mengupas hal tersebut dengan panjang lebar. Beliau berkata: “Ada 3 (tiga) motivasi dalam mengajar.
1. Dengan tujuan untuk beribadah saja, dan tidak mengambil upah
2. Mengajar dengan mengambil upah
3. Mengajar tanpa syarat, dan jika ia diberi upah ia menerimanya
Yang pertama mendapatkan pahala dari Allah SWT, karena itu adalah amal para Nabi (1), sebagaimana Nabi Nuh ketika berdakwah menyampaikan risalah kepada umatnya. Beliau tidak meminta upah atas seruannya didalam menyampaikan agama Allah, sebab balasannya cukup diberikan oleh Allah SWT, begitu juga Nabi-Nabi yang lain. (lihat QS 11:29 , 10:72 dan 26:109,145,164 dan 180).(2)
Yang kedua diperselisihkan, Sebagian Ulama mengatakan tidak boleh. Pendapat ini disokong oleh Abu Hanifah dan satu riwayat dari Ahmad ibn Hanbal, sementara sebagian Ulama lain mengatakan boleh. Pendapat ini disokong oleh Malik ibn Anas dan As Syafi’I, dan ini adalah pendapat mayoritas Ulama. (3)
Sedangkan yang ketiga dibolehkan oleh seluruh Ulama. Ulama yang memperbolehkan berpedoman pada sebuah Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam kitab Shahihnya, cetakan Daar al Fikr, tahun 1981, Juz VII halaman 23 dengan nomor Hadits 5737, dari Ibn Abbas, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“… إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللهِ ” (4)
Artinya: “ Yang paling berhak untuk kalian ambil upahnya adalah (mengajarkan) Kitab Allah “.
Adapun Ulama yang mengatakan tidak boleh berpedoman pada sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Kitab Sunannya Juz II halaman 128 dengan nomor Hadits 3416, cetakan Daar al Fikr tahun 1990 dari ‘Ubaadah ibn Shamit bahwasanya dia (‘Ubaadah) pernah mengajarkan al Kitaab (menulis?) dan al Quran kepada Ahli Shuffah (5), lalu ia diberi hadiah sebuah busur. Iapun datang kepada Rasulullah SAW menceritakan hal tersebut, beliau besabda:
” إِنْ كُنْتَ تُحِبُّ أَنْ تَطَوَّقَ طَوْقًا مِنْ نَارٍ فَاقْبَلْهَا “
Artinya: “ Jika engkau senang berkalung dengan kalung yang terbuat dari api maka terimalah – busur itu “.
Ulama yang memperbolehkan mengomentari dua Hadits tersebut: Hadits Ibn ‘Abbas adalah shahih, Hadits ‘Ubaadah ibn Shaamit ada seorang rawi yang diperselisihkan dan seorang lagi ada komentar-komentar. Andaikan Hadits tersebut shahih itupun di muhtamilkan bahwa ‘Ubadah ketika mengajar tidak mengharapkan upah sehingga Rasulullah-shallallaahu ‘alaihi wasallam- memperingakannya untuk tidak menerima hadiah agar pahala mengajar tidak hilang. (6)
Sedangkan yang ketiga dibolehkan oleh seluruh Ulama berdasarkan sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Kitab Sunannya Juz II halaman 228 dengan nomor Hadits 3900, cetakan Daar al Fikr tahun 1990, tentang seseorang yang disengat hewan berbisa, kemudian dibacakan surat al Fatihah oleh sebagian shahabat, dan selanjutnya orang itu memberikan hadiah kambing atas perbuatan shahabat itu. Para shahabatpun menceritakan hal tersebut kepada Rasulullah SAW, beliau pun bersabda:
“…. اقْتَسِمُوْا وَاضْرِبُوْا لِيْ مَعَكُمْ بِسَهْمٍ “
Artinya : “…..berikanlah aku bagian dari hadiah itu “. (7)
Kembali ke pertanyaan diatas, “ masihkah mereka kelak diakhirat mendapat pahala dari Allah SWT ? “ Jawabannya adalah: “ masih” , jika memang ketika mereka mengharapkan gaji dengan niat untuk memenuhi nafkah keluarga. Hal ini berdasarkan apa yang difatwakan oleh “ MAJMA’ AL Fiqh al Islami ; “ jika tidak mengambil upah niscaya mereka tidak akan mempunya sumber untuk menghidupi kehidupan mereka…” (8), Ibn Hajar dalam Kitab Hasyiyah Manasik “al iidlaah” halaman 40, cetakan Daar al hadiits Beirut mengatakan:
… أَمَّا لَوْ قَصَدَهَا لِكِفَايَةِ عِيَالِهِ فَيَنْبَغِيْ أَنْ يَحْصُلَ لَهُ الثَّوَابُ
Artinya: Adapun jika bertujuan untuk mencukupi keluarganya, maka seyogyanya dia mendapatkan pahala. Sekian dan terima kasih, semoga bermanfaat. Wallaahu A’alam. [Mbah Jenggot, Wahabi Moderat ].
———
(1) http://halaqah.net/v10/index.php?action=printpage%3Btopic%3D7949.0
(2) Al Quran dan Tafsirnya oleh DEPAG tahun 1983 / 1984 Jilid IV
(3) Subulus Salaam Jilid III halaman 81 , cetakan Daar Al Fikr, Shan’aani (wafat tahun 1182 H)
(4) Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Al Sunan Al Kubraa Juz VI halaman 124 dan
Al Daara Quthni dalam kitab Sunannya Juz III halaman 65 (lihat:www.islamport.com)
(5) Ahli Shuffah ialah : Para Shahabat Nabi SAW yang berdiam di Masjid Nabawi bagian belakang sebelah kiri, dikarenakan mereka tidak punya keluarga dan tempat tinggal (lihat: ar.wikipedia.org). Dan: http://halaqah.net/v10/index.php?action=printpage%3Btopic%3D7949.0
(6) Subulus Salaam Jilid III halaman 81 , cetakan Daar Al Fikr, Shan’aani (wafat tahun 1182 H)
(7) ibid dengan tambahan dari sunan Abu Dawud
(8) http://halaqah.net/v10/index.php?action=printpage%3Btopic%3D7949.0