PERTANYAAN :
Assalamualaikum. Yth bapak kyai dan ustadz / ustadzah, belum lama ini suami saya mencontohkan ucapan saudaranya yang menceraikan istrinya “aku ceraikan kamu” di depan saya tapi dia tidak menujukan kata kata itu kepada saya, hanya mencontohkan saudaranya yang menceraikan istrinya dengan mengucap “aku cerai kamu” di depan saya, apa sudah jatuh talaq suami saya kepada saya ? [Triana Panca Rini].
JAWABAN :
Wa ‘alaikumus salaam. Hikayat / menceritakan talak orang lain tidak termasuk talak, oleh karena itu jika ada seorang suami menceritakan talak orang lain maka istrinya tidak tertalak. Syeikh zakariya al anshory dalam kitabnya berkata : Tidak termasuk dari talak adalah bercerita tentang talak orang lain, penjelasan talak seorang ahli fiqih, dan panggilan dengan kata “Taliq” bagi wanita yang kebetulan bernama Taliq. Wallohu a’lam. [Mujawib : Ustadz Nur Hamzah]
– Al Ghurorul Bahiyyah li-Syeikh Zakariya al Anshory (2/426) :
قوله: وقصد. أي قصد لفظه لمعناه أي قصد لفظه ومعناه؛ إذ المعتبر قصدهما ليخرج حكاية طلاق الغير، وتصوير الفقيه، والنداء بطالق لمن اسمها طالق
LINK ASAL :
www.fb.com/notes/1566633600026109/
www.fb.com/groups/piss.ktb/1367484436607694/