Pertanyaan: Anak Tiri Menikah Dengan Kakek Tiri Bolehkah?
Assalamu alaikum Wr. Wb.
Bagaimana hukumnya anak tiri menikah dengan kakek tirinya? Syukron. Contoh: Kang Sunde si kakek, aku si ayah, Nissa anak tiri ku, kakek menikah sama anak, nanti anaknya Sunde sama Nissa bagi aku bisa saudara sekaligus cucu.
[Sakitnya Tuh Disini].
Jawaban atas pertanyaan Anak Tiri Menikah Dengan Kakek Tiri Bolehkah
Wa’alaikum salam Wr. Wb.
Bagaimana hukumnya anak tiri menikah dengan kakek tirinya? Boleh
Referensi:
I’anah At-Tholibin III / 292 Cet Thoha Putra Semarang
ﻭﺍﻟﺤﺎﺻﻞ ﻻ ﺗﺤﺮﻡ ﺑﻨﺖ ﺯﻭﺝ ﺍﻷﻡ ﻭﻻ ﺃﻣﻪ ﻭﻻﺑﻨﺖ ﺯﻭﺝ ﺍﻟﺒﻨﺖ ﻭﻻ ﺃﻣﻪ ﻭﻻ ﺃﻡ ﺯﻭﺟﺔ ﺍﻷﺏﻭﻻﺑﻨﺘﻬﺎ ﻭﻻ ﺃﻡ ﺯﻭﺟﺔ ﺍﻻﺑﻦ ﻭﻻﺑﻨﺘﻬﺎ ﻭﻻ ﺯﻭﺟﺔﺍﻟﺮﺑﻴﺐ ﻭﻻ ﺯﻭﺟﺔ ﺍﻟﺮﺍﺏ ﻭﻫﻮ ﺯﻭﺝ ﺍﻷﻡ ﻷﻧﻪ ﻳﺮﺑﻴﻪﻏﺎﻟﺒﺎ اهـ ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ج ٣ ص ٢٩٢
Kesimpulannya dari ibarot di I’anatuth Thalibin yang tidak haram dinikahi:
- Anak perempuannya suami ibu (saudara tiri). bintu zaujil ummi.
- Ibunya suaminya ibu (ummuhu) yakni ummu zaujil ummi.
- Anak perempuannya suaminya anak perempuan (seperti dalam pertanyaan), bintu zaujil binti.
- Ibunya suaminya anak perempuan / besan (ummuhu) yakni ummu zaujil binti.
- Ibunya istrinya ayah (ummu zaujatil abi)
- Anak perempuannya istrinya ayah / saudara tiri (bintu zaujatil abi)
- Ibunya istrinya anak laki-laki / besan (ummu zaujatil ibni)
- Anak perempuannya istrinya anak laki-laki (seperti dalam pertanyaan), bintuha yakni bintu zaujatil ibni
- Istrinya anak tiri laki-laki (zaujatur robiibi)
- Istrinya ayah tiri laki-laki (zaujatur roobbi) الراب adalah zaujul umm = suaminya ibu.
Wallohu a’lam. Semoga bermanfaat.
(Sunde Pati, Ibnu Al-Ihsany)
Sumber Baca Disini
Silahkan baca juga artikel terkait.