Pertanyaan: Apakah Ada Batasan Isbal Bagi Perempuan, Bagaimana Hukumnya?
Assalamualaikum. Wr. Wb.
Mohon penjelasan tentang batasan isbal bagi perempuan dan hukumnya.
Terima kasih. [Mario Elfando].
Jawaban Atas Pertanyaan Apakah Ada Batasan Isbal Bagi Perempuan, Bagaimana Hukumnya?
Waalaikumsalam. Wr. Wb.
Sudah menjadi ijma’ ulama’ bahwa isbal bagi perempuan hukumnya boleh.
– kitab syarah nawawi ala muslim ( 14 / 62 ) :
وَأَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى جَوَازِ الْإِسْبَالِ لِلنِّسَاءِ ، وَقَدْ صَحَّ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْإِذْنُ لَهُنَّ فِي إِرْخَاءِ ذُيُولِهِنَّ ذِرَاعًا . وَاللَّهُ أَعْلَمُ
Keterangan senada, sudah menjadi ijma’ ulama’ bahwa larangan isbal utk laki-laki bukan perempuan
– kitab torhut tastrib ( 8 / 173 ) :
وقد قال القاضي عياض أجمع العلماء على أن هذا ممنوع في الرجال دون النساء ،وقال النووي : أجمع العلماء على جواز الإسبال للنساء
Bagi seorang lelaki ada dua keadaan :
- keadaan yang dianjurkan yaitu mencukupkan pakaian sampai pertengahan betis .
- keadaan yang diperbolehkan yaitu pakaian sampai kedua mata kaki.
Begitu juga dengan perempuan mempunyai dua keadaan :
- keadaan yang dianjurkan yaitu menambah satu jengkal dari keadaan yang diperbolehkan bagi laki-laki .
- keadaan yang diperbolehkan yaitu menambah satu hasta dari keadaan yang diperbolehkan bagi laki-laki.
Jadi anjuran bagi perempuan adalah menambah panjang pakaiannya satu jengkal mulai dari kedua mata kaki,dan boleh ditambah sampai satu hasta. Wallohu a’lam. [Mas Hamzah].
– kitab tuhfatul ahwadzi :
( وفي الحديث رخصة للنساء في جر الإزار لأنه يكون أستر لهن ) قال الحافظ : إن للرجال حالين : حال استحباب وهو أن يقتصر بالإزار على نصف الساق وحال جواز وهو إلى الكعبين ، وكذلك للنساء حالان : حال استحباب وهو ما يزيد على ما هو جائز للرجال بقدر الشبر ، وحال جواز بقدر ذراع
Demikian, semoga bermanfaat…
Sumber tulisan ada di sini
Silahkan baca artikel terkait