Pertanyaan: Apakah NKRI Negara Kafir?
Diskripsi Masalah: Akhir-akhir ini gerakan mendirikan Negara Islam Indonesia (NII) muncul kembali. Pengikut gerakan ini menilai NKRI sebagai Negara dengan tuduhan sebagai negara kafir (Dar Al-Kufr) karena tidak menjalankan syari’at Islam sebagai hukum positif. Pertanyaan:
Benarkah NKRI adalah Negara kafir karena tidak menjalankan syariat islam? Bolehkah dilaksanakan jihad dengan target mengganti NKRI yang berdasar Pancasila dan UUD 1945 menjadi dawlat Islamiyah?
(Muh KHolili Aby Fitry).
Jawaban atas Pertanyaan Apakah NKRI Negara Kafir?
Wa ‘alaikumu salaam Wr. Wb. Dalam Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke- 29 di Cipasung Tasikmalaya pada tanggal 1 Rajab 1415 H / 4 Desember 1994 M (Al-Masail Al-Maudhu’iyyah) disebutkan:
Soal: Apakah nama negara kita menurut syara’ agama Islam?
Jawab: Sesungguhnya negara kita Indonesia dinamakan “negara Islam” karena telah pernah dikuasai sepenuhnya oleh orang Islam. Walaupun pernah direbut oleh kaum penjajah kafir, tetapi nama negara Islam tetap selamanya. Keterangan diambil dari kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 254:
مسألة : ي: كُلُّ مَحَلٍّ قَدَرَ مُسْلِمٌ سَاكِنٌ بِهِ عَلَى الْاِمْتِنَاعِ مِنَ الْحَرْبِيِّيْنَ فِيْ زَمَنٍ مِنَ الْأَزْمَانِ يَصِيْرُ دَارَ إِسْلَامٍ ، تَجْرِيْ عَلَيْهِ أَحْكَامُهُ فِيْ ذَلِكَ الزَّمَانِ وَمَا بَعْدَهُ ، وَإِنْ انْقَطعَ اِمْتِنَاعُ الْمُسْلِمِيْنَ بِاسْتِيْلَاء الْكُفَّارِ عَلَيْهِمْ وَمَنْعِهِمْ مِنْ دُخُوْلِهِ وَإِخْرَاجِهِمْ مِنْهُ ، وَحِيْنَئِذٍ فَتَسْمِيَتُهُ دَارَ حَرْبٍ صُوْرَةٌ لَا حُكْمًا ، فَعُلِمَ أَنَّ أَرْضَ بَتَاوِيْ بَلْ وَغَالِبُ أَرْضِ جَاوَةَ دَارُ إِسْلَامٍ لِاسْتِيْلَاءِ الْمُسْلِمِيْنَ عَلَيْهَا سَابِقًا قَبْلَ الْكُفَّارِ
Semua tempat dimana muslim mampu untuk menempatinya pada suatu masa tertentu, maka ia menjadi daerah Islam yang syariat Islam berlaku pada pada masa itu dan masa sesudahnya, walaupun kekuasaan umat Islam terputus oleh penguasaan orang-orang kafir terhadap mereka, dan larangan mereka untuk memasukinya kembali atau pengusiran terhadap mereka, maka dalam kondisi semacam ini, penamaannya dengan “daerah kafir harbi” hanya merupakan bentuk formalnya dan tidak hukumnya.Dengan demikian diketahui bahwa tanah Betawi dan bahkan sebagian besar Tanah Jawa adalah “daerah Islam” karena umat Islam pernah menguasainya sebelum penguasaan orang-orang kafir.
[Sumber: Ahkamul Fuqaha (1926 – 2010 M) halaman 197].
Berikut keterangan tentang jihad dalam kehidupan eernegara dan bermasyarakat pada hasil keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur 2006 di Pesma al Hikam Malang:
Pertanyaan:
Dapatkah dibenarkan menurut ajaran Islam bila dilakukan jihad terhadap Pemerintah RI dengan tuduhan sebagai negara kafir karena tidak menjalankan syari’at Islam sebagai hukum positif?
Jawaban :
Berjihad terhadap Pemerintah RI dengan tuduhan sebagai negara kafir tidak bisa dibenarkan, karena NKRI sudah memenuhi tuntutan kriteria sebagai Dar al-Islam, disamping dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945 bahwa negara menjamin kebebasan beragama bagi warga negaranya. Ibarat:
حاشية سـلـيمان الجـمل ، ج : 7 ، ص : 208، ما نـصه :
ثُمَّ رَأَيْت الرَّافِعِيَّ وَغَيْرَهُ ذَكَرُوا نَقْلًا عَنْ الْأَصْحَابِ أَنَّ دَارَ الْإِسْلَامِ ثَلَاثَةُ أَقْسَامٍ قِسْمٌ يَسْكُنُهُ الْمُسْلِمُونَ وَقِسْمٌ فَتَحُوهُ وَأَقَرُّوا أَهْلَهُ عَلَيْهِ بِجِزْيَةٍ مَلَكُوهُ أَوْ لَا وَقِسْمٌ كَانُوا يَسْكُنُونَهُ ثُمَّ غَلَبَ عَلَيْهِ الْكُفَّارُ قَالَ الرَّافِعِيُّ وَعَدُّهُمْ الْقِسْمَ الثَّانِيَ يُبَيِّنُ أَنَّهُ يَكْفِي فِي كَوْنِهَا دَارَ إسْلَامٍ كَوْنُهَا تَحْتَ اسْتِيلَاءِ الْإِمَامِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهَا مُسْلِمٌ قَالَ وَأَمَّا عَدُّهُمْ الثَّالِثَ فَقَدْ يُوجَدُ فِي كَلَامِهِمْ مَا يُشْعِرُ بِأَنَّ الِاسْتِيلَاءَ الْقَدِيمَ يَكْفِي لِاسْتِمْرَارِ الْحُكْمِ انْتَهَتْ
Terjemah: Kemudian saya melihat Imam Rafi’i dan yang lain menuturkan pendapat yang dinukil dari para ulama’madzhab Syafi”i bahwa dar al-Islam (negara Islam) itu ada tiga bagian:
Negara yang dihuni umat Islam.
Negara yang ditaklukkan umat Islam dan menetapkan penduduknya untuk tetap tinggal disana dengan membayar jizyah baik mereka itu memilikkannya atau tidak.
Negara yang dihuni oleh umat Islam kemudian dikuasai oleh orang-orang kafir.
Imam Rafi’i berkata: Para ulama’ menggolongkan bagian kedua sebagai negara Islam, hal itu menjelaskan bahwa tentang penganggapan sebagai negara Islam cukup adanya negara itu dibawah kekuasaan seorang imam walaupun disana tidak terdapat satupun orang muslim. Imam Rafi’i berkata: Adapun para ulama’ menggolongkan bagian ketiga sebagai negara Islam karena terkadang dijumpai dalam perbincangan para ulama’ suatu pendapat yang memberikan pengertian bahwa penguasaan yang sudah berlalu cukuplah untuk melestarikan hukum sebagai negara Islam.
Pertanyaan:
Bolehkah dilaksanakan jihad dengan target mengganti NKRI yang berdasar Pancasila dan UUD 1945 menjadi dawlat Islamiyah?
Jawaban:
Jihad dengan target mengganti NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan daulah Islamiyyah tidak bisa dibenarkan, karena jika hal itu dilakukan sudah pasti menimbulkan kekacauan dalam berbagai aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat dimana-mana dan bahkan bisa terjadi perang saudara yang justru semakin jauh dari target jihad yang dicita-citakan. Ibarat:
التشريع الجنائ الاسلامى جز 2 ص :677 , ف : الشيخ عبد القادر عودة , ط : مؤسسة الرسالة
ومع ان العدالة شرط من شروط الامامة الا ان الرأي الراجح في المذاهب الاربعة ومذهب الشيعة الزيدية هو تحريم الخروج على الامام الفاسق الفاجر ولو كان الخروج للامر بالمعروف والنهي عن المنكر لان الخروج على الامام يؤدي عادة الى ماهو انكر مما فيه وبهذا يمتنع النهي عن المنكر لان مشروطه لايؤدي الانكار الى ماهو انكر من ذلك الى الفتن وسفك الدماء وبث الفساد واضطراب البلاد واضلال العباد وتوهين الامن وهدم النظام
Terjemah: Memang sikap adil merupakan salah satu syarat-syarat menjadi imam / pemimpin, hanya saja pendapat yang rajih (unggul) dalam kalangan madzhab empat dan madzhab Syi’ah Zaidiyyah mengharamkan bertindak makar terhadap imam yang fasik lagi curang walaupun makar itu dengan dalih amar ma’ruf nahi munkar. Karena makar kepada imam biasanya akan mendatangkan suatu keadaan yang lebih munkar dari pada keadaan sekarang. Dan sebab alasan ini maka tidak diperbolehkan mencegah kemungkaran, karena persyaratan mencegah kemungkaran harus tidak mendatangkan fitnah, pembunuhan, meluasnya kerusakan, kekacauan negara, tersesatnya rakyat, lemah keamanan dan rusaknya stabilitas.
Kita tidak diperkanankan memposisikan warga negara non muslim sebagai musuh yang boleh kita perangi, akan tetapi malah kita berkewajiban untuk mengupayakan mereka tetap merasa aman hidup berdampingan dengan kita. Ibarat :
في قرة الـعـيـن للعلامـة الـشيخ محمد سليمان الكردي الـمدني الـشـافــعـي ص : 208-209 ، ما نــصـه :اَلَّذِيْ يَظْهَـرُ لِلْـفَقِـيْرِ أَنَّهُمْ حَيْثُ دَخَـلُوْا بَــلَــدَنـَا لِلـتِّجَارَةِ مُـعْـتـَمِـدِيْنَ عَلَى الْـعَـادَةِ الْـمُطَّرِدَةِ مِــنْ مَـنْعِ الـسُّلْطَانِ مِــنْ ظُلْمِهِمْ وَأَخْـذِ أَمْــوَالِهِمْ وَقـَـتـْـلِ نُــفُــوْسِـهِمْ وَظَـنُّـوْا أَنَّ ذَلِكَ عَـقْدُ أَمَانٍ صَــحِـيْحٍ لاَ يـَـجُـوْزُ إِغْــتِــيـَـالُهُمْ ، بَــلْ يَجِبُ تـَـبْلِيْغُهُمُ الْمَأْمَنَ … لأَنَّ الـسُّـلْطَانَ فِـيْـهَا جـَـرَتْ عَـادَتـُــهُ بِـالـذَّبِّ عَـنْهُمْ، وَهُـوَ عَــيْـنُ الأَمـَانِ .
Terjemah: Apa yang tampak bagi al Faqir (Syekh Muhammad Sulaiman al Kurdi) bahwa mereka (orang-orang kafir) sekiranya memasuki negara kita (umat Islam) untuk berbisnis dengan berpedoman pada adat yang berlaku yaitu larangan pemerintah menganiaya mereka, merampas hartanya, membunuh jiwanya dan mereka menduga bahwa hal yang demikian itu merupakan bentuk jaminan keamanan yang sah, maka tidak diperbolehkan menyerang mereka bahkan wajib berupaya menciptakan rasa aman pada mereka. Karena adat kebiasaan pemerintah sudah berlaku melindungi mereka dan itulah hakikat jaminan keamanan.
Pertanyaan:
Siapakah musuh atau sasaran yang menjadi target akhir dalam jihad?
Jawaban:
Sasaran berjihad dengan tanpa kekerasan adalah seluruh lapisan masyarakat Indonesia, dan dalam situasi keamanan atau politik sedang terganggu, maka sasarannya para pengacau stabilitas dan mereka yang bertindak anarkhis. Ibarat:
الـفـقه المـنهـجي عـلى مذهـب الإمام الـشافعي ، ص : 486، ما نصه :
اِعْلَمْ اَنَّ قِتَالَ الْكُفَّارِ وَسِيْلَة ٌوَلَيْسَ غَايَةً فَاِذَا تَحَقَّقَّ الْهَدَفُ الْمَقْصُوْدُ بِدُوْنِ قِتَالٍ فَذَلِكَ هُوَ الْمَطْلُوْبُ وَلاَيُشْرَعُ الْقِتَالُ حِيْنَئِذٍ
– الى ان قال –وَالْوَسِيْلَةُ الاُوْلىَ اِلىَ ذَلِكَ اِنَّمَا هِيَ الدَّعْوَةُ الْقَائِمَةُ عَلىَ الْمَنْطِقِ وَالْحِوَارِ وَاسْتِنْهَاضُ كَوَامِنِ الاِنْسَانِيَّةِ وَالاِنْصَافُ وَالْحَذَرُ مِنَ العَوَاقِبِ فِي نُفُوسِهِمْ
Terjemah: Ketahuilah bahwa memerangi kaum kafir adalah merupakan sarana / alat dan bukan tujuan akhir. Maka apabila tujuan (jihad) yang dimaksud telah terealisasi dengan tanpa berperang maka itulah yang dikehendaki dan tidak perlu melakukan peperangan. -sampai perkataan mushannif- Sarana yang pertama untuk mencapi tujuan jihad itu adalah da’wah yang ditegakkan diatas ilmu mantiq, diskusi, membangkitkan potensi sumber daya manusia, berlaku adil dan menghindari akibat-akibat pada dirinya.
Wallaahu A’lam bis showab. (Yai Abdullah Afif).
Sumber Baca Disini
Silahkan baca juga artikel terkait.