Bagaimana Hukum Wanita Pakai Sepatu Hak Tinggi (High Heel)?

Umur Yang Pas Untuk Melaksanakan Khitan Bagi Anak Laki-laki

Pertanyaan: Bagaimana Hukum Wanita Pakai Sepatu Hak Tinggi (High Heel)?

Assalamu alaikum Wr. Wb.

Apa Hukum wanita menyambung kaki (pake sandal jinjit) yang merupakan kebiasaan jahiliyah?

Bacaan Lainnya

Terima kasih. [Jakakatuhu Raden].

Jawaban Atas Pertanyaan Bagaimana Hukum Wanita Pakai Sepatu Hak Tinggi (High Heel)?

Wa’alaikum salam Wr. Wb.

ان امرأة من بنى إسرائيل كانت قصيرة فاتخذت لها نعلين من خشب فكانت تمشي بين امراتين طويلتين تطاول بهما

Ada seorang wanita Bani Israel yang bertubuh pendek memakai sandal dari kayu. Kemudian berjalan diantara dua wanita yang tinggi agar terlihat tinggi dengan sandal tersebut.
Imam Nawawi dalam “ Syarh Shahih Muslim : menjelaskan, “ Mengenai wanita yang kakinya pendek kemudian menggunakan sandal kayu (atau semacamnya seperti sepatu dan sandal selain terbuat dari kayu) hingga ia dapat berjalan diantara dua wanita yang postur tubuhnya tinggi, menjadikan ia tidak mudah dikenal, maka hal tersebut hukumnya di dalam syariat kita adalah “ Bahwasanya jika tujuan dia adalah tujuan yang dibenarkan oleh syara’, seperti bertujuan untuk menutupi pribadinya supaya tidak jadi dikenal yang bisa menyebabkan ia mendapatkan hal yang menyakitkan atau tujuan lain yang dibenarkan, maka hukumnya tidak masalah. Namun jika tujuannya untuk bergaya atau menyerupai wanita-wanita yang berpostur sempurna guna mengelabuhi para lelaki dan yang lainnya maka hukumnya adalah haram. Wallaahu a’lam. (Aji Baskara).
– Kitab syarh shahih muslim, li Nawawi, juz.7, halaman.438 :

وأما اتخاذ المرأة القصيرة رجلين من خشب حتى مشت بين الطويلتين ، فلم تعرف ، فحكمه في شرعنا أنها قصدت به مقصودا صحيحا شرعيا بأن قصدت ستر نفسها لئلا تعرف فتقصد بالأذى أو نحو ذلك ، فلا بأس به ، وإن قصدت به التعاظم أو التشبه بالكاملات تزويرا على الرجال وغيرهم فهو حرام

Wallohu a’lam. Semoga bermanfaat.

Sumber Baca Disini
Silahkan baca juga artikel terkait.

Pos terkait