Pertanyaan: Bagaimana Status Hukum Anak Dari Hewan Kurban?
Assalamualaikum. Wr. Wb.
Pertanyaan titipan : Bagaimana status anaknya hewan korban, dan milik siapa anak hewan tersebut. Mohon dijelaskan karena sedang terjadi sekarang. Terima kasih wassalamu alaikum. [Arifin].
Jawaban Atas Pertanyaan Bagaimana Status Hukum Anak Dari Hewan Kurban?
Waalaikumsalam. Wr. Wb.
Hukum anaknya mengikuti hukum induknya, masih termasuk udhiyah. Jika sekarang belum disembelih karena belum tahu hukumnya, kalau misalnya dijadikan kurban tahun depan apa boleh dinamai kurban si tokoh itu ?
– Jika tidak ikut disembelih, maka berikan pada fakir miskin dalam keadaan hidup.
– Jika akan ikut disembelih, bagikan pada faqir miskin seperti induknya. Wallohu A’lam (Santrialit).
– Al Mughni Ibnu Qudamah :
مسألة ; قال : وإن ولدت ، ذبح ولدها معها وجملته أنه إذا عين أضحية فولدت فولدها تابع لها ، حكمه حكمها ، سواء كان حملا حين التعيين أو حدث بعده . وبهذا قال الشافعي . وعن أبي حنيفة ، لا يذبحه ، ويدفعه إلى المساكين حيا ، وإن ذبحه ، دفعه إليهم مذبوحا ، وأرش ما نقصه الذبح ; لأنه من نمائها ، فلزمه دفعه إليهم على صفته ، كصوفها وشعرها .
Wallahu A’lam.
Demikian semoga bermanfaat.
Sumber tulisan ada di sini.
Silahkan baca artikel terkait.