Pertanyaan: Batalkah Wudhu Jika Bersentuhan Dengan Saudara Ipar ?
Assalamu alaikum Wr. Wb.
Batalkah wudhunya orang yang bersentuhan dengan iparnya? Keterangan: Ipar adalah suami atau istri dari saudara kandung kita (saudara dari suami / istri kita).
[Sakitnya Tuh Disini].
Jawaban atas pertanyaan Batalkah Wudhu Jika Bersentuhan Dengan Saudara Ipar
Wa’alaikum salam Wr. Wb.
Batal wudhunya orang yang bersentuhan dengan iparnya.
Referensi:
I’anah At-Tholibin I / 65 Cet Thoha Putra Semarang:
قوله: أو مصاهرة أي توجب التحريم على التأبيد كأم الزوجة، بخلاف ما إذا كانت توجب التحريم لا على التأبيد كأخت زوجته، فإن الوضوء ينتقض بلمسها
“Mahram ‘ala ta-bid tidak membatalkan wudlu seperti ibu dari istri kita (ayah dari suami kita), berbeda dengan yang mahram namun sementara seperti saudara dari istri / suami kita, maka wudlu kita batal sebab menyentuhnya”.
Wallohu a’lam. Semoga bermanfaat.
[Ghufron Bkl].
Sumber Baca Disini
Silahkan baca juga artikel terkait.