Batalkah Wudhu Jika Bersentuhan Dengan Saudara Ipar?

Batalkah Wudhu Jika Bersentuhan Dengan Saudara Ipar

Pertanyaan: Batalkah Wudhu Jika Bersentuhan Dengan Saudara Ipar ?

Assalamu alaikum Wr. Wb.

Batalkah wudhunya orang yang bersentuhan dengan iparnya? Keterangan: Ipar adalah suami atau istri dari saudara kandung kita (saudara dari suami / istri kita).

Bacaan Lainnya

[Sakitnya Tuh Disini].

Jawaban atas pertanyaan Batalkah Wudhu Jika Bersentuhan Dengan Saudara Ipar 

Wa’alaikum salam Wr. Wb.

Batal wudhunya orang yang bersentuhan dengan iparnya.

Referensi:
I’anah At-Tholibin I / 65 Cet Thoha Putra Semarang:

قوله: أو مصاهرة أي توجب التحريم على التأبيد كأم الزوجة، بخلاف ما إذا كانت توجب التحريم لا على التأبيد كأخت زوجته، فإن الوضوء ينتقض بلمسها

“Mahram ‘ala ta-bid tidak membatalkan wudlu seperti ibu dari istri kita (ayah dari suami kita), berbeda dengan yang mahram namun sementara seperti saudara dari istri / suami kita, maka wudlu kita batal sebab menyentuhnya”.

Wallohu a’lam. Semoga bermanfaat.

[Ghufron Bkl].

Sumber Baca Disini
Silahkan baca juga artikel terkait.

Pos terkait