Benarkah Suami Tidak Wajib Menafkahi Keluarga Istri?

Benarkah Suami Tidak Wajib Menafkahi Keluarga Istri?

Pertanyaan: Benarkah Suami Tidak Wajib Menafkahi Keluarga Istri?

Assalamualaikum. Wr. Wb.

Maaf mau nyak pak ustadz dan bu.ustdzah. Apakah wajib seorang wanita yang mempunyai suami bekerja mencari nafkah untuk memberi kepada keluarga wanitanya tersebut ?? Sedangkan sang suami gajinya bisa dibilang cukup ! Apakah sang suami berdosa mempekerjakan sang istri untuk mencari nafkah juga untuk keluarganya yang jauh !! Terimakasih mohon dijawab dan penjelasannya. [Choirotunnisa Helwah].

Bacaan Lainnya

Jawaban Atas Pertanyaan Benarkah Suami Tidak Wajib Menafkahi Keluarga Istri?

Waalaikumsalaam. Wr. Wb.

  1. suami tidak wajib memberi nafkah kepada keluarga istrinya namun sangat baik jika suami tersebut bisa membantu keluarga si istri semampunya, karena syarat wajib menafkahi :

a.qorabat / anak

b.memperistri

c.kepemilikan / budak

: واعلم أن للنفقة ثلاثة أسباب الزوجية والقرابة والملك. إعانة الطالبين٤/٥٩

Ketahuilah bahwasanya nafaqoh itu punya 3 sebab : memperistri, kerabat, dan kepemilikan (atas budak). [I’anatuth Tholibin 4/59]

وللنفقة أسباب ثلاثة القرابة وملك اليمين والزوجية. الباجوري ٢/١٨٥

Nafaqoh itu punya 3 sebab : kerabat, kepemilikan (atas budak) dan memperistri. [Bajuriy 2/185].

(Ghufron Bkl)

Wallahu a’lam.

Demikian semoga bermanfaat…

 

Sumber tulisan ada di sini

Silahkan baca artikel terkait

Pos terkait